Anggota DPR usul Bali jadi percontohan sistem imigrasi terintegrasi
Anggota DPR Usulkan Bali Jadi Percontohan Sistem Imigrasi Terintegrasi
Anggota DPR usul Bali jadi percontohan – Denpasar – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyarankan pemerintah memperhatikan Bali sebagai pusat percontohan dalam pengelolaan sistem keimigrasian yang terintegrasi. Ia mengungkapkan, Bali memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk utama Indonesia, sehingga perlu sistem yang lebih efektif dan modern untuk mengelola mobilitas penduduk serta kegiatan investasi asing. “Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara,” ujarnya, Minggu.
Dalam pernyataannya, Rieke menekankan bahwa tata kelola keimigrasian di Bali tidak boleh hanya fokus pada aspek visa, paspor, atau izin tinggal. Menurutnya, sistem tersebut berkaitan erat dengan berbagai hal seperti keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan warga negara Indonesia (WNI), pendapatan negara, keberlanjutan lingkungan, serta pemeliharaan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Karena Bali adalah beranda depan Indonesia, maka seluruh aspek pengelolaan imigrasi harus selaras dengan tujuan nasional,” tambahnya.
Besarnya arus manusia dan modal tersebut perlu diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi,” ujarnya.
Rieke mencatat bahwa pada tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dan mengalami lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Dalam periode yang sama, pemerintah setempat menerbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian, hampir 28 ribu paspor, serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun. “Dengan angka tersebut, terlihat bahwa Bali menjadi wilayah dengan tingkat aktivitas imigrasi yang tinggi, baik dalam hal pengunjung asing maupun pengurusan izin tinggal,” jelasnya.
Menurut Rieke, keberhasilan sistem imigrasi di Bali bisa menjadi contoh untuk negara lain. Ia menyoroti perlunya pendekatan holistik dalam mengelola pengunjung asing, mulai dari keberangkatan hingga keberadaan mereka di Indonesia. “Keterpaduan antara perizinan berusaha, kepesertaan jaminan sosial, dan sistem pemerintahan digital akan memudahkan pengawasan terhadap kegiatan WNA,” katanya.
Keterkaitan dengan Kebutuhan Ekonomi dan Keamanan
Di sisi lain, Rieke mengungkapkan bahwa keimigrasian di Bali tidak hanya memengaruhi sektor pariwisata, tetapi juga sangat relevan dengan pembangunan ekonomi dan keamanan. Ia menyoroti peran sistem imigrasi dalam mengatur aliran tenaga kerja asing, investasi asing, serta mobilitas warga negara asing (WNA). “Keterlibatan keimigrasian dalam keamanan nasional dan keberlanjutan lingkungan sangat penting, terutama mengingat Bali menjadi sentral aktivitas ekonomi dan sosial di Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Rieke, saat ini masih ada celah dalam sistem pengawasan imigrasi yang dapat dimanfaatkan oleh praktik-praktik tidak sah seperti perusahaan cangkang, investasi bodong, dan penyalahgunaan izin tinggal. “Tata kelola keimigrasian yang tidak terintegrasi bisa memicu masalah seperti tenaga kerja asing yang ilegal, kejahatan transnasional, serta praktik kecurangan dalam perizinan berusaha,” katanya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Rieke mengusulkan beberapa langkah reformasi. Pertama, ia menyarankan adanya audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), serta izin tinggal tetap (KITAP). “Kedua jenis audit ini bisa memastikan kejelasan proses penerbitan dokumen keimigrasian dan mengurangi risiko penyalahgunaan sistem,” ujarnya.
Kedua, Rieke menekankan pentingnya integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia. “Dengan sistem digital yang terpadu, pemerintah dapat memantau keberadaan WNA secara lebih cepat dan efisien,” katanya. Selain itu, ia juga menginginkan peningkatan interoperabilitas antar instansi pemerintah, termasuk kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat. “Ini akan memastikan koordinasi yang lebih baik dalam penyelenggaraan keimigrasian nasional,” tambahnya.
Regulasi dan Sinergi Instansi
Sebagai langkah terakhir, Rieke mendorong pembuatan regulasi yang menjadi dasar hukum untuk integrasi data dan sinergi antar instansi. “Regulasi ini akan mempermudah penyelenggaraan keimigrasian secara nasional, terutama dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan keamanan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selain itu, sistem keimigrasian juga harus berkelanjutan dalam menghadapi ancaman seperti perdagangan orang, perjudian daring, dan penipuan online.
Menurut Rieke, pendekatan terpadu ini akan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan imigrasi, mengurangi kemungkinan penyalahgunaan, serta memperkuat keterlibatan desa dalam mengawasi aktivitas WNA. “Bali sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pariwisata harus menjadi contoh keterpaduan sistem yang berdampak luas ke berbagai sektor,” katanya. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini akan memberikan manfaat untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem imigrasi.
Dalam wawancara terpisah, Rieke menambahkan bahwa pengelolaan imigrasi yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam mengakses informasi yang lengkap dan akurat. “Dengan Satu Data Indonesia, semua data bisa diakses secara real-time oleh instansi terkait, sehingga tindakan pemerintahan bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” jelasnya. Ia berharap kebijakan ini segera diterapkan dan diuji coba di Bali sebelum diperluas ke daerah lain.
Menurut Rieke, sistem imigrasi terintegrasi juga berdampak pada pengembangan infrastruktur digital dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keimigrasian. “Desa adat, misalnya, bisa terlibat secara aktif dalam pengawasan migran, sehingga tata kelola keimigrasian lebih terjangkau dan transparan,” katanya. Ia menegaskan bahwa Bali menjadi contoh yang tepat karena memiliki keanekaragaman budaya, infrastruktur yang memadai, serta keberadaan banyak pelaku usaha asing.
Dalam konteks ini, Rieke menyoroti pentingnya membangun kerja sama antar lembaga seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS). “Keterpaduan data dari berbagai sektor akan memastikan pengawasan yang lebih efektif,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa sistem ini akan memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing yang sah, sekaligus menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya reformasi ini, Rieke berharap Bali bisa menjadi pusat keimigrasian yang menjadi pionir di Indonesia. “Ini bukan hanya perbaikan sistem di satu daerah, tetapi juga contoh nasional yang bisa diadopsi oleh wilayah lain,” katanya. Ia menutup wawancara dengan mengingatkan bahwa integrasi keimigrasian harus berkelanjutan dan berbasis teknologi tinggi.
