KPK Lakukan 12 Penggeledahan Selama 6-9 April 2026 terkait Kasus Maidi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi sejak 6 hingga 9 April 2026 dalam penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Tim penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti digital yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

“Dalam penggeledahan bertahap ini, tim berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dan bukti elektronik yang dianggap relevan untuk menjelaskan perkara yang sedang diselidiki,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

KPK akan menganalisis semua barang bukti yang diperoleh dari belasan lokasi tersebut. Dalam detail, penggeledahan dilakukan di rumah Noor Aflah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, pada 6 April 2026. Tiga hari berikutnya, tim menyita barang di dua lokasi swasta pada 7 April, satu lokasi di rumah Suyoto, Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari, serta empat lokasi swasta lainnya pada 8 April.

Selama 9 April, KPK kembali melakukan penyitaan di empat lokasi, termasuk satu tempat di rumah pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun. Tiga lokasi lainnya berada di rumah warga swasta. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi yang terkait dengan imbalan proyek dan dana CSR.

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menyebutkan ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pertama, dugaan pemerasan melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

Dalam OTT tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Penetapan tersangka diumumkan pada 20 Januari 2026.