Indo Crowd Funding
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejati Riau tahan delapan tersangka korupsi dana PI 10 persen PHR

Published 23 Oktober, 2026 · Updated 23 Oktober, 2026 · By Emily Garcia - indocrowdfunding.com

Foto : Emily Garcia - indocrowdfunding.com

Delapan Tersangka Kasus Dana PI PHR Ditahan Kejati Riau

Indocrowdfunding.com – Pekanbaru—Kejaksaan Tinggi Riau menahan delapan orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dana tersebut dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023 dan 2024.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan sembilan tersangka baru. Delapan di antaranya telah memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan satu orang lainnya belum hadir.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola oleh PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Syahrir Jasman di Pekanbaru, Kamis.

Daftar pihak yang ditahan

Delapan tersangka yang kini ditahan mencakup jajaran komisaris, direksi, dan pejabat internal PT SPRH. Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama, serta Rudi Guntoro dan Agus Salim yang menjabat anggota komisaris.

Penyidik juga menahan Rahmad Hidayat sebagai Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, dan Mahendra Fakhri sebagai Direktur Keuangan. Dua pejabat lain yang turut ditahan ialah Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, serta Mhd Khoirudin yang menjabat Sekretaris PT SPRH.

Satu tersangka lain, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik. Ia disebut memiliki peran sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI). Apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Aliran dana dan dugaan penyimpangan

Perkara ini berhubungan dengan penerimaan dana PI 10 persen yang masuk ke PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Participating Interest merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Skema tersebut memberi ruang bagi daerah untuk menerima manfaat ekonomi dari aktivitas usaha hulu migas.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menelusuri sejumlah penggunaan dana yang diduga menyimpang dari ketentuan. Fokus pemeriksaan mencakup pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, dan pegawai; penyaluran pinjaman yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi; hingga transaksi pembelian tanah.

PT SPRH tercatat memperoleh pendapatan dividen PI senilai Rp569.724.918.637 selama 2023 hingga 2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489.441.955.896. Sebagian besar laba tersebut berasal dari pendapatan dividen PI yang diterima perusahaan.

Penyidik mendalami persetujuan tantiem dan bonus dengan nilai Rp9.788.839.118. Persetujuan itu diduga diberikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 2 September 2024. Pemberian bonus dan tantiem tersebut diduga tidak melalui pembahasan, penghitungan, serta evaluasi kinerja yang memadai bagi setiap penerima.

Pinjaman pegawai dan pengadaan lahan

Selain soal bonus, penyidikan juga menyasar dugaan pinjaman untuk kepentingan pribadi yang diberikan kepada 51 pegawai PT SPRH. Total nilai pinjaman yang sedang didalami mencapai Rp2.298.631.800.

Pengadaan lahan menjadi bagian penting lain dari perkara. Transaksi yang diperiksa meliputi pembelian kebun kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar. Ada pula pembelian lahan untuk company yard senilai Rp14,4 miliar dan lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan atau SPBN seharga Rp615 juta.

Penyidik turut memeriksa dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi. Pemeriksaan atas seluruh transaksi tersebut diarahkan untuk menguji kesesuaian prosedur, tujuan penggunaan, serta nilai pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan dana PI memiliki arti penting karena berkaitan dengan potensi manfaat ekonomi daerah dari kegiatan migas. Karena itu, penggunaan dana tersebut dituntut berlangsung secara akuntabel, termasuk ketika dana dialokasikan untuk operasional perusahaan, investasi, maupun kebutuhan lain yang terkait mandat badan usaha daerah.

Kerugian ditaksir Rp64,22 miliar

Nilai kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60, atau sekitar Rp64,22 miliar. Angka itu merujuk pada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Penahanan delapan tersangka menandai tahap lanjutan dalam pengembangan perkara pengelolaan dana PI PHR. Penyidik masih mendalami rangkaian keputusan dan transaksi yang terjadi sepanjang periode 2023–2024, termasuk keterlibatan pihak yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kejati Riau tahan delapan tersangka korupsi?

Kejati Riau tahan delapan tersangka korupsi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejati Riau tahan delapan tersangka korupsi matter?

Kejati Riau tahan delapan tersangka korupsi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.