Key Issue: Majelis Etik saran bidang pengawasan anggota Ombudsman bisa ‘digilir’

Majelis Etik Sarankan Penggantian Bidang Pengawasan Anggota Ombudsman Setiap Lima Tahun

Key Issue – Jakarta – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan perubahan mekanisme pengawasan terhadap anggota lembaga tersebut. Rekomendasi ini menyarankan agar bidang-bidang yang menangani pengawasan anggota Ombudsman bisa diganti setiap lima tahun masa jabatan. Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa saran ini bertujuan untuk mencegah adanya dominasi kekuasaan di satu sektor tertentu, seperti yang dialami oleh Hery Susanto saat menjabat sebagai anggota ORI periode 2021-2026.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin, Jimly menyampaikan bahwa perputaran bidang pengawasan akan memastikan keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik. “Jadi, ada perputaran, jangan sekali ‘ngurusin’ tambang, tambang terus selama lima tahun jabatannya,” ujarnya. Ia menekankan bahwa rekomendasi ini perlu diterapkan oleh pimpinan ORI baru nantinya untuk meningkatkan kinerja lembaga.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Majelis Etik juga telah mengeluarkan sanksi terhadap Hery Susanto, yang diberi status PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena melanggar kode etik dan perilaku Insan Ombudsman. Pelanggaran yang ditemukan melibatkan keberpihakan, kesengajaan, dan dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga, negara, serta publik. PTDH ini diberikan setelah terbukti bahwa Hery terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan usaha pertambangan nikel selama periode 2013-2025.

Saat ini, proses pemecatan Hery masih menunggu keputusan presiden yang akan dikeluarkan. Jimly berharap pengawasan terhadap anggota ORI yang aktif tetap berjalan lancar meski ada sementara ketidakpastian dalam proses pemecatan. “Ya, jalan saja pengawasan pelayanan publik. Kerja saja untuk memperbaiki dengan komitmen baru,” tambahnya.

Penantian Keppres Menjadi Fokus Diskusi

Jimly menegaskan bahwa saran perputaran bidang pengawasan tidak akan menghambat tugas anggota ORI yang masih menjabat. Ia menyerahkan keputusan akhir tentang penunjukan pimpinan ORI baru sepenuhnya kepada Presiden dan DPR RI. “Saya tidak akan ikut campur dalam pemilihan pimpinan baru nantinya,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Syarief menjelaskan bahwa status tersangka dikeluarkan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti melalui investigasi yang intensif. “Kasus ini terjadi saat Hery menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026,” katanya.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerimaan uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Uang ini diberikan karena perusahaan menghadapi masalah dalam penghitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh Kementerian Kehutanan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, PT TSHI bersama Hery Susanto melakukan kongkalikong untuk menetapkan perjanjian yang menguntungkan. Menurut Syarief, Hery menerima uang dari LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, dalam rangka memastikan penyelesaian kasus.

Peran LKM dalam Kasus Korupsi

Kasus korupsi yang menimpa Hery Susanto menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak eksternal dalam memengaruhi proses pengawasan Ombudsman. LKM, yang dianggap sebagai perantara, terlibat dalam transaksi yang menyebabkan Hery dituduh menerima suap. Meski demikian, Jimly mengakui bahwa adanya perputaran bidang pengawasan bisa mengurangi risiko konflik kepentingan serupa di masa depan.

Jimly menjelaskan bahwa kebijakan perputaran ini bertujuan untuk mencegah anggota Ombudsman memiliki dominasi di satu bidang tertentu, sehingga bisa memastikan objektivitas dalam menegakkan keadilan. “Kebijakan ini adalah langkah penting untuk memperkuat integritas lembaga,” kata Jimly.

Sementara itu, ada perdebatan mengenai apakah penggantian bidang pengawasan akan cukup mencegah kasus serupa terjadi kembali. Banyak anggota Majelis Etik menyebut bahwa sistem ini perlu disertai dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk transparansi dalam proses perekrutan dan penilaian kinerja anggota. “Mungkin saja ada anggota lain yang memiliki kepentingan tersembunyi, jadi penting untuk mengatur jadwal jabatan secara berkala,” tambah salah satu anggota Majelis Etik.

Sebagai langkah pencegahan, Majelis Etik juga menyarankan adanya pelatihan intensif bagi anggota Ombudsman baru, agar mereka memahami tugas dan tanggung jawab secara mendalam. Selain itu, penyidik diminta untuk lebih proaktif dalam menelusuri keberpihakan atau konflik kepentingan yang mungkin muncul selama masa jabatan. “Kita perlu memastikan bahwa setiap anggota memiliki wawasan yang sama tentang kode etik dan tugasnya,” ujarnya.

Jimly juga menyoroti pentingnya keputusan presiden dalam menegakkan sanksi terhadap Hery Susanto. Ia menilai, keluarnya keppres akan menjadi langkah konkrit dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap Ombudsman. “Keppres ini adalah bukti bahwa lembaga kita memiliki mekanisme hukum yang jelas dan terukur,” imbuhnya.

Dengan adanya saran perputaran bidang pengawasan, diperkirakan akan ada penyesuaian dalam struktur Ombudsman. Pihak-pihak yang sebelumnya dikenal dengan dominasi di bidang tertentu, seperti tambang, akan diganti dengan anggota dari bidang lain. “Ini bisa menjadi solusi untuk menyeimbangkan penyebaran wewenang dan memastikan setiap bidang tetap diawasi secara merata,” pungkas Jimly.