Key Strategy: Kejari Surabaya tangkap DPO kasus kredit fiktif Rp4,75 miliar
Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Kredit Fiktif Rp4,75 Miliar
Key Strategy – Surabaya, Kamis (4/6) – Tim Penindak Tindak Pidana (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan dua orang terpidana dalam kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim. Dua individu ini, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6) malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya, setelah tim melakukan serangkaian pemantauan dan pengejaran intensif selama tiga pekan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. “Kedua terpidana yang telah masuk DPO sejak 2022 akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa malam di wilayah Lakarsantri,” jelas Putu. Ia menambahkan, proses penangkapan berlangsung pada sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan. Keduanya, yang merupakan pasangan ibu dan anak, dianggap sebagai pelaku utama dalam skema kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp4,75 miliar.
“Tim sempat mengalami kesulitan karena kedua terpidana sering berpindah lokasi dan berusaha menyamarkan identitas untuk menghindari pelacakan,” ujarnya. Upaya pelacakan terhadap kedua buronan tersebut tidak mudah, sebab mereka kerap berpindah antara wilayah Magetan dan Surabaya. Selain itu, diperkirakan mereka juga mencoba menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta menghapus rekam jejak digital.
Menurut Putu Arya Wibisana, penangkapan berhasil dilakukan setelah tim melakukan pendalaman informasi secara berkelanjutan. “Kedua terpidana akhirnya ditetapkan sebagai buronan yang berada di Surabaya, sehingga proses penangkapan dapat dilaksanakan,” terangnya. Pihak jaksa eksekutor kemudian mengambil alih kedua terpidana untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sementara Bastian Widjaja mendapat vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. “Kedua terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana,” lanjut Putu.
Penyidik juga menyebutkan bahwa kasus kredit fiktif ini melibatkan sejumlah terpidana lain. Salah satunya adalah Liem Susilowati, adik Liauw Inggarwati, yang hingga kini masih berstatus DPO. Dua tersangka lainnya, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, telah lebih dulu menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Wonggo Prayitno adalah mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, sementara Arya Lelana pernah menjabat Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi di institusi tersebut.
Kasus kredit fiktif Bank Jatim ini bermula dari skema pemalsuan dokumen kredit yang dilakukan melalui pencairan dana tanpa adanya kontrak nyata. Skema ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,75 miliar. Berdasarkan data yang diungkapkan, proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap, dengan tim Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi dengan pihak berwenang lain untuk menelusuri jejak para pelaku.
Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari program prioritas Kejaksaan Agung RI, yaitu memastikan kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana. “Proses penangkapan buronan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah langkah penting untuk melaksanakan putusan pengadilan secara optimal,” tambahnya. Dengan mengamankan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyelesaikan sebagian besar tahapan eksekusi hukuman terhadap pelaku.
Sebelumnya, kejaksaan telah mengumpulkan berbagai bukti yang memperkuat tuntutan terhadap para terpidana. Dalam menyusun tuntutan, tim penyidik memastikan adanya keterlibatan langsung kedua tersangka dalam pembuatan kredit fiktif. “Kedua individu ini terbukti secara jelas memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh dana dari bank dengan cara memalsukan syarat kredit,” kata Putu. Penyidikan terhadap kasus ini juga melibatkan pelacakan keberadaan para pelaku yang selama ini menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Pendalaman informasi yang dilakukan oleh Tim Tabur termasuk penggunaan teknologi digital dan analisis jejak keuangan para terpidana. Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi bahwa Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja berusaha mengelabui identitas mereka dengan mengubah data pribadi dan menghindari penggunaan akun digital yang bisa dikaitkan dengan transaksi kredit fiktif. Meski menghadapi berbagai tantangan, tim berhasil mengungkap lokasi persembunyian mereka di Surabaya.
Sebagai bagian dari upaya menjalankan putusan pengadilan, dua terpidana yang telah ditangkap akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Surabaya dalam melaksanakan keadilan,” ujar Putu. Ia menambahkan bahwa eksekusi hukuman terhadap pelaku korupsi kredit fiktif menjadi prioritas dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kasus ini menimbulkan dampak signifikan terhadap citra Bank Jatim sebagai institusi keuangan. Kredit fiktif yang dilakukan selama beberapa bulan berdampak pada pencairan dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan ny
