Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI
Majelis: Hery Susanto Bisa Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua ORI
Majelis – Jakarta – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menegaskan bahwa Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI nonaktif, berpotensi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai ketua. Langkah ini disebut sebagai sanksi etik terberat yang bisa diberikan dalam kasus dugaan korupsi yang menimpanya. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu, anggota Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi berbagai kemungkinan hukuman etik terhadap mantan ketua tersebut.
Pemeriksaan dan Proses Penjatuhkan Sanksi
Jimly menegaskan bahwa pemberhentian tidak hormat tidak langsung dijatuhkan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. “Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi,” ujarnya dalam konferensi pers. Proses ini mencakup pengumpulan informasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pelapor, pihak yang terlibat dalam kasus, serta institusi seperti Kejaksaan dan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota ORI periode 2026–2031.
“Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitannya, sampai akhirnya keputusan bisa selesai dalam 30 hari,” tambah Jimly.
Dalam proses ini, Majelis Etik menekankan pentingnya transparansi dan keadilan. Mereka akan mempertimbangkan semua fakta, bukti, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak terlibat. Selain itu, Jimly menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak hormat juga bisa diambil jika Hery terbukti gagal memenuhi syarat sebagai ketua ORI, baik secara profesional maupun moral.
Mekanisme Sanksi Etik yang Diancamkan
Jimly mengungkapkan bahwa ada beberapa tingkat sanksi etik yang bisa diberikan kepada Hery Susanto, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa sanksi berat seperti PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) hanya akan dijatuhkan jika ada bukti kuat yang mendukung keputusan tersebut.
“Kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” kata Jimly.
Menurut Jimly, sanksi etik terberat ini lebih dari sekadar hukuman administratif. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan memengaruhi reputasi ORI secara keseluruhan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu. “Sanksi ini adalah upaya untuk memperkuat kredibilitas ORI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas,” tambahnya.
Keterlibatan Presiden dan DPR dalam Proses
Jimly menambahkan bahwa jabatan Ketua ORI memiliki implikasi luas, karena keputusan presiden dalam menetapkan ketua harus melibatkan Presiden. Dalam konteks ini, Majelis Etik tidak hanya mempertimbangkan tindakan Hery terhadap ORI, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut berdampak pada keterlibatan lembaga negara lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Proses seleksi dan pemberhentian ketua ORI memang tidak terlepas dari DPR. Jimly menyebutkan bahwa Pansel Pemilihan Anggota ORI 2026–2031 akan menjadi salah satu pihak yang memberikan masukan. “Selain itu, kejaksaan juga memiliki peran penting dalam memberikan pendapat hukum,” jelasnya.
Harapan untuk Memulihkan Kepercayaan Publik
Dalam upaya memperbaiki citra ORI, Jimly menyatakan bahwa Majelis Etik berharap langkah-langkah yang diambil bisa menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat. “Tujuan pembentukan majelis ini adalah untuk mengakui keadilan dan kepastian dalam proses penegakan etik,” katanya.
Menurut Jimly, jika Hery Susanto diberhentikan dengan tidak hormat, ini akan menjadi sinyal kuat bahwa ORI tidak segan memberikan hukuman kepada anggota yang terlibat dalam kasus korupsi. Namun, ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan diambil gegabah. “Kami akan memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta yang terang,” imbuhnya.
Anggota Majelis Etik ORI Baru
Sebagai informasi tambahan, Majelis Etik ORI yang baru dibentuk terdiri dari lima orang. Dari eksternal, anggotanya meliputi Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro. Sementara dari internal ORI, anggotanya adalah Manager Nasution dan Partono Samino. Keberagaman komposisi ini diharapkan bisa memberikan perspektif yang lebih luas dalam menilai kasus-kasus yang menimpa ketua lembaga tersebut.
Dengan adanya anggota baru, Majelis Etik berkomitmen untuk mempercepat proses pemeriksaan. “Kami ingin menyelesaikan semua prosedur dalam waktu 30 hari agar masyarakat bisa melihat kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini,” tutur Jimly. Ia juga meminta semua pihak untuk bersabar, mengingat kasus ini memerlukan evaluasi mendalam dan koordinasi antarlembaga.
Kasus Hery Susanto menimbulkan perdebatan publik mengenai kewenangan Majelis Etik dalam menangani pelanggaran etik terhadap ketua lembaga. Selain itu, proses ini menjadi contoh bagaimana mekanisme pengawasan internal bisa memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Ombudsman. Dengan demikian, keputusan yang diambil nanti akan menjadi tolok ukur bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
Dalam kesimpulannya, Jimly menyatakan bahwa Majelis Etik akan terus berupaya menjaga konsistensi dalam menegakkan standar etik. “Kami berharap, keputusan akhir bisa menjadi kepastian bagi masyarakat dan mengembalikan kepercayaan terhadap ORI,” pungkasnya. Dengan adanya reformasi dalam sistem pengawasan, lembaga ini diharapkan bisa menjadi model yang baik dalam menjaga kualitas dan integritas pengawasan korupsi di Indonesia.
