Indo Crowd Funding
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi revisi UU Peradilan Militer

Published 27 Oktober, 2026 · Updated 27 Oktober, 2026 · By Sarah Anderson - indocrowdfunding.com

Foto : Sarah Anderson - indocrowdfunding.com

Pemerintah Siapkan Kajian Menyeluruh atas Putusan MK soal Peradilan Militer

Indocrowdfunding.com – Pemerintah mulai menyiapkan langkah awal untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menelaah seluruh dampak hukum yang muncul dari putusan tersebut sebelum pembahasan lintas kementerian dan lembaga dilakukan.

Langkah ini menjadi penting karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan revisi undang-undang, melainkan juga menyentuh batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, tata kelola pengadilan militer, hingga penyesuaian hukum acara. Pemerintah menempatkan kajian tersebut sebagai dasar untuk menentukan arah kebijakan lanjutan.

Supratman menegaskan sikap pemerintah untuk menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan peradilan militer.

“Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati,” kata Supratman di Jakarta, Senin.

Kajian Ditjen PP Menjadi Tahap Awal

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan diminta membedah pertimbangan hukum sekaligus amar putusan yang disampaikan majelis hakim konstitusi. Analisis itu diharapkan dapat memetakan konsekuensi perubahan regulasi, termasuk bagian-bagian dalam UU Peradilan Militer yang perlu disesuaikan.

Setelah kajian awal tersedia, persoalan tersebut akan dibicarakan bersama kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan sistem peradilan. Pembahasan lintas institusi diperlukan karena perubahan undang-undang berpotensi memengaruhi mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI serta hubungan kerja antarlembaga penegak hukum.

“Sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kami bahas di tingkat kementerian/lembaga. Nanti, sementara saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut,” ujarnya.

Supratman menilai pemerintah perlu membaca putusan secara lengkap sebelum menyusun respons kebijakan. Tidak cukup hanya melihat kesimpulan putusan, pemerintah juga perlu memahami argumentasi dan pertimbangan yang mendasari keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di-amar-nya,” tegas Supratman.

Tenggat Dua Tahun untuk Perubahan UU

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2026, yang diucapkan dalam sidang pada Kamis (15/10), menyatakan UU Peradilan Militer perlu diubah dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Tenggat itu memberi waktu bagi pembentuk undang-undang untuk menyiapkan materi perubahan dan menjalankan proses legislasi.

Apabila perubahan tidak dilakukan dalam periode dua tahun tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kehilangan kekuatan hukum yang mengikat. Konsekuensinya, tindak lanjut terhadap putusan ini menjadi agenda penting bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun pembaruan regulasi.

Putusan tersebut menekankan kebutuhan pengaturan yang lebih jelas mengenai definisi dan yurisdiksi peradilan militer maupun peradilan umum dalam perkara pidana yang dilakukan prajurit TNI. Kejelasan yurisdiksi dibutuhkan agar proses penanganan perkara memiliki dasar hukum yang tegas serta dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Selain masalah kewenangan, Mahkamah Konstitusi juga menyoroti perwujudan penyatuan peradilan militer secara penuh dalam sistem satu atap. Pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran turut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam revisi. Materi lain yang harus disesuaikan mencakup ketentuan hukum acara yang diperlukan untuk mendukung penerapan aturan baru.

Arti Penting Pembaruan Pengaturan

Peradilan militer merupakan bagian dari sistem peradilan yang menangani perkara tertentu berkaitan dengan prajurit TNI. Karena itu, perubahan undang-undang perlu dirancang secara hati-hati agar batas kewenangan, prosedur perkara, serta struktur kelembagaan dapat dijelaskan secara konsisten.

Pengkajian yang diminta Menteri Hukum menjadi tahap penting untuk menerjemahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam rancangan perubahan undang-undang. Pemerintah perlu memastikan setiap substansi yang dirumuskan sejalan dengan pertimbangan hakim dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru dalam praktik peradilan.

Dalam proses berikutnya, pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga diharapkan dapat menyatukan perspektif hukum, kelembagaan, serta kebutuhan penerapan di lapangan. Hasilnya akan menentukan bagaimana perubahan UU Peradilan Militer disusun sebelum tenggat dua tahun yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi berakhir.

Fokus pemerintah saat ini adalah memahami putusan secara menyeluruh dan menghitung seluruh implikasinya. Dengan kajian yang komprehensif, tindak lanjut revisi diharapkan dapat menjawab kebutuhan kejelasan yurisdiksi, pengaturan pengadilan militer, serta penyesuaian hukum acara sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi?

Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi matter?

Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.