Polda Sulawesi Tengah Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara

Dalam upaya menegakkan hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Morowali Utara. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan penyelidikan dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.

“Penyidik menemukan tempat penyimpanan BBM jenis bio solar dengan jumlah yang signifikan. Tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter telah diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut dinyatakan milik warga berinisial HT (55), seorang pengusaha yang tinggal di Desa Ganda-Ganda. Menurut HT, BBM diperoleh melalui pembelian dari PT Mega Trans Investama Sukses, dengan bantuan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi. Total pembelian mencapai 5.000 liter, sebagian besar digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.

Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa penyidik telah melakukan beberapa tindakan, seperti mengunjungi tempat kejadian perkara, menetapkan garis polisi, serta memeriksa HT dan saksi berinisial VH. Ia menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, serta memastikan tindakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus diperdalam untuk mengungkap pelanggaran terkait pengangkutan dan penggunaan BBM subsidi. Polda Sulteng juga meminta masyarakat melaporkan segera jika menemukan indikasi penyalahgunaan bahan bakar tersebut.