Pengamat: Jaga asas praduga tak bersalah terkait perkara eks Jampidus
Yanuar Winarko: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga di Tengah Arus Rumor Eks Jampidus
Indocrowdfunding.com – Jakarta memaklumi bahwa dunia hukum tanah air sedang diuji kembali. Kali ini, ujian tersebut datang dari pola lama yang sering kali menjemukan, yaitu pergeseran fokus dari substansi perkara menuju ranah privat. Pengamat kebijakan publik dan politik, Yanuar Winarko, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga nalar kritis. Masyarakat diminta tidak menanggalkan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Menurut pandangan Yanuar, kasus yang kini menyeret Febrie ke dalam lingkaran perhatian publik tidak lagi sekadar menjadi diskursus di ruang hukum semata. Isu ini mulai melebar hingga menyentuh urusan pribadi melalui beberapa rumor yang beredar luas. Yanuar menjelaskan situasi ini dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada hari Kamis. Ia menyoroti bagaimana penegakan hukum di Indonesia kembali menghadapi tantangan serupa.
“Riuh penegakan hukum di Tanah Air kembali diuji oleh pola lama yang kian menjemukan, yakni pergeseran dari substansi perkara ke ruang privat,” ucap Yanuar.
Walaupun demikian, sikap skeptis yang ditunjukkan Yanuar terhadap rumor-rumor tersebut tidak serta merta berarti ia berupaya melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat hukum yang sebenarnya. Yanuar menegaskan bahwa proses hukum materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan pada Febrie harus tetap berjalan. Proses tersebut perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Yang lebih penting lagi, objektivitas peradilan tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik atau sekadar untuk melakukan pembunuhan karakter.
Rumor Moralitas sebagai Alat Manipulasi
Yanuar menyebutkan bahwa penyerangan terhadap wilayah privat dengan isu yang kebenarannya sangat meragukan merupakan tindakan manipulatif. Tindakan semacam ini justru mencederai muruah hukum itu sendiri. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti dan fakta empiris, bukan melalui eksploitasi rumor moralitas. Dari perspektif sosiologi hukum, ia mewanti-wanti publik agar tidak terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi dengan baik.
Ada beberapa catatan kritis yang mendasari pendapat Yanuar. Masyarakat harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie. Hal ini mengingat terjangan isu yang belum terbukti terkait rumor yang beredar, khususnya mengenai keberadaan ‘wanita lain’. Yanuar mencium adanya pola klasik pembunuhan karakter yang sengaja dimainkan dalam kasus ini. Di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik dinilai selalu menjadi komoditas empuk. Isu semacam ini paling instan untuk memantik amarah serta sentimen moral masyarakat.
“Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas,” tutur dia.
Tujuan dari strategi tersebut jelas, yaitu menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral. Efek domino dari strategi ini sangat berbahaya bagi keadilan. Ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum objektif tersangka cenderung diabaikan. Tersangka dianggap ‘pasti bersalah’ sebelum proses peradilan memberikan pembuktian yang sah.
Peradilan oleh Pers dan Batas Instrumen Hukum
Di sisi lain, Yanuar menilai derasnya narasi di media sosial seolah-olah tengah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers atau yang dikenal sebagai trial by the press. Padahal dalam konteks kasus Febrie, desas-desus mengenai ‘hubungan terlarang’ telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan. Ia mengingatkan bahwa instrumen hukum memiliki berbagai batas tegas yang tidak boleh dilompati oleh asumsi liar.
“Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah, seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli, bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial,” katanya menegaskan.
Menurutnya, membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu privat yang rapuh merupakan sebuah langkah mundur dalam sistem peradilan pidana. Hukum pidana seharusnya bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah, seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli, bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial.
Proses Hukum Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024. Dalam penanganannya, Polri telah mengalihkan proses penyidikan kasus itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun Kejagung telah menetapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara tersebut.
Kesembilan penyidik dimaksud meliputi Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono. Selain itu, ada juga Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo.
Yanuar berharap seluruh proses hukum ini dapat berjalan dengan baik tanpa terpengaruh oleh narasi-narasi yang muncul di luar substansi perkara. Masyarakat diharapkan tetap kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu privat yang belum terbukti kebenarannya.
