Polda Kalsel ungkap penyelundupan 43,8 kg sabu-sabu asal Malaysia
Banjarbaru, Kalsel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia, dengan total 43.831,22 gram atau setara 43,8 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari jaringan antarprovinsi yang terkait dengan Fredy Pratama, seorang gembong narkotika.
Kapolda Jelaskan Proses Penangkapan
“Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 44 paket besar dan dibawa oleh dua kurir, AG dari Jakarta dan RD asal Lampung,” ungkap Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan saat merilis barang bukti di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin.
Dua tersangka ditangkap segera setelah tiba di Hotel Wisata, Banjarmasin, pada Rabu (8/4), dengan membawa dua koper besar yang berisi narkotika. Informasi awal mengenai penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar ke Banjarmasin datang dari laporan warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan melakukan penyelidikan berdasarkan indikasi tersebut. Hasilnya, kurir yang membawa sabu-sabu berhasil terlacak di sebuah hotel dan langsung ditangkap.
Upaya Pencegahan dan Kolaborasi
Kapolda mengatakan bahwa operasi pemberantasan narkoba tetap berjalan intensif sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda. “Selain menangkap jaringan pengedar, kita juga fokus pada pencegahan, yang merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Supian HK, Ketua DPRD Kalsel, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Kalsel. “Bayangkan jika narkoba sebanyak ini sampai beredar, dampaknya sangat merusak. Kami sebagai wakil rakyat berterima kasih, semoga Banua bebas dari narkoba,” tuturnya.
