Polda Kepri Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Dalam upaya pencegahan narkoba, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penghancuran barang bukti dari 24 laporan kasus yang melibatkan 32 tersangka. Barang bukti tersebut termasuk sabu, ekstasi, dan etomidate. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa semua barang telah disetujui oleh Kejaksaan untuk dihancurkan, dengan sebagian dipertahankan untuk uji laboratorium dan persidangan.
“Setelah menyisihkan sejumlah sampel untuk pengujian, total barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu kristal seberat 1.828,56 gram dari 1.937,69 gram yang disita, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari 18.300 butir, serta etomidate sekitar 2.529 keping dari 2.571 keping,” ujar Suyono saat konferensi pers di Batam, Jumat.
Mekanisme Pemusnahan Sesuai Peraturan
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat insinerator dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Tujuannya adalah memastikan semua barang bukti benar-benar rusak, tidak menyisakan residu, dan tidak bisa dimanfaatkan kembali. Suyono menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 91, yang memerlukan proses penghancuran dalam tujuh hari setelah disetujui oleh lembaga kejaksaan.
Kasus yang Menarik Perhatian
Dalam rangkaian pengungkapan ini, beberapa kasus menjadi sorotan. Salah satunya adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS, yang ditemukan mengendalikan sabu sebanyak 183,61 gram dari dalam lembaga pemasyarakatan. Suyono menyampaikan bahwa penyidik telah menerima Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.
Panggilan ke Masyarakat
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan narkotika. “Diingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, hindari penggunaan narkoba, serta segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat hukum,” tuturnya. Ohei menambahkan bahwa informasi tentang peredaran narkoba bisa dilaporkan melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps, yang beroperasi 24 jam sehari.
