Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Jakarta – Unit Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindakan produksi serta peredaran kosmetik yang tidak sah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tiga tersangka, masing-masing RH sebagai pengusaha, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai kurir.

Dittipidnarkoba Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa RH, seorang lulusan SMK jurusan penerbangan, tidak memiliki pengalaman di bidang farmasi. Ia telah menjalankan usaha kosmetik ilegal selama lebih dari dua tahun. Menurut Eko, kegiatan produksi dimulai sejak April 2024 dengan menghasilkan berbagai produk seperti toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam.

“Sejak bulan April tahun 2024, RH memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” kata Eko.

Produk-produk yang diproduksi lalu diperjualbelikan secara daring melalui platform marketplace. Rata-rata, setiap hari terjual sekitar 90 hingga 100 paket kosmetik. Harga satu paket yang terdiri dari krim malam, krim siang, sabun wajah, dan toner mencapai Rp35.000.

Untuk membuat barang tersebut, RH membeli bahan baku secara online, seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam dalam kilogram. Alkohol digunakan sebagai bahan utama untuk toner, sementara sabun batang diolah menjadi sabun wajah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di laboratorium forensik, kedua jenis krim (siang dan malam) yang disita ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya berupa merkuri. Eko menyebutkan bahwa penyidik akan melanjutkan investigasi dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi.

Langkah berikutnya meliputi uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan temuan tersebut. Penyidik juga akan memperluas pemeriksaan terhadap alur distribusi produk ilegal yang dilakukan RH.