KPK Terus Menyediakan Layanan Langsung Hingga Pemeriksaan Saksi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjamin akses layanan langsung kepada masyarakat, termasuk dalam rangka memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, meskipun wajib kerja di rumah (WFH) diterapkan setiap Jumat.

“Pemeriksaan saksi tetap berlangsung hari ini,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Kebijakan WFH Jadi Bagian dari Transformasi Budaya Kerja Nasional

Jumat ini menjadi hari pertama penerapan kebijakan nasional yang menekankan efisiensi energi dan pergeseran budaya kerja. Dalam rangkaian perubahan tersebut, pemerintah juga memberlakukan kebijakan kerja di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah menyebutkan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), salah satunya melalui WFH.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memastikan kebijakan ini mencakup seluruh sektor pemerintahan, termasuk daerah. Setelahnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberlakukan surat edaran yang mengatur implementasi WFH dan kerja di kantor secara kombinasi bagi ASN di daerah.

“Kebijakan WFH untuk sektor swasta bersifat imbauan, dan gaji pegawai tetap dibayarkan penuh jika diterapkan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Unit Layanan KPK Sesuaikan dengan Kebutuhan

Budi Prasetyo menambahkan bahwa unit-unit KPK yang masih membuka layanan langsung meliputi informasi publik, perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Pengaduan dan layanan informasi tetap bisa diakses secara fisik,” katanya. Dalam hal sertifikasi penyuluh antikorupsi dan pelaporan gratifikasi, KPK beralih ke platform digital.

“Pengoptimalan layanan online melalui aplikasi gol.kpk.go.id menjadi bagian dari adaptasi baru,” ujarnya.

KPK juga mengatur kombinasi kerja antara WFH dan kantor berdasarkan kebutuhan setiap unit. “Jumlah pegawai yang bekerja di rumah atau kantor ditentukan sesuai kegiatan masing-masing,” tambah Budi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan dan kinerja instansi secara keseluruhan.