Satgas ODC kejar tujuh anggota KKB tersangka penembakan pilot AMA
Operasi Pengejaran Terhadap Tujuh Tersangka Penembakan Pilot di Yahukimo Berlanjut
Satgas ODC kejar tujuh anggota KKB tersangka – Jayapura – Tim Satgas Operasi Damai Cartenz saat ini tengah aktif mengejar tujuh anggota kelompok kriminal bersenjata yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap pilot Nicholas Goselin serta pembakaran pesawat AMA di wilayah Balinggama, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Ketujuh individu tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka yang menjadi sasaran pengejaran memiliki inisial MB, AB, LS, DA, NS, KB, dan SP. Menurut Kepala Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi IGG Era Adhinata, tim terus melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran terkait untuk memastikan penangkapan para tersangka dapat terlaksana.
“Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk menangkap mereka,” ujar Era Adhinata saat dikonfirmasi di Jayapura pada hari Rabu.
Alasan Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot berkebangsaan Amerika Serikat tersebut. Selain itu, mereka juga dituduh membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.
Kelompok yang terlibat dalam insiden ini diperkirakan memiliki kekuatan sekitar 15 orang dengan berbagai jenis persenjataan. Senjata yang dimiliki meliputi senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan. Penyidik masih terus mendalami jaringan, pola pergerakan, dan sumber persenjataan kelompok tersebut.
Terkait pasal hukum yang dikenakan, Era Adhinata menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal primer sesuai Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Proses Olah Tempat Kejadian Perkara
Kasatgas Humas ODC, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, menambahkan bahwa penyidik telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Juli. Proses ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026.
Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan. Selama pelaksanaan olah TKP, penyidik memasang garis polisi, melakukan pemeriksa kerusakan pesawat, pemeriksaan lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan registrasi PK-RCY mengalami kerusakan hingga 90 persen akibat kebakaran. Bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah. Saat ditemukan, posisi pesawat masih mengarah ke landasan pacu, sedangkan jenazah pilot Nicholas sudah dievakuasi sejak hari Jumat tanggal 3 Juli ke Timika, kemudian ke Jayapura.
Barang Bukti yang Disegel
Dalam pelaksanaan olah TKP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit pesawat PK-RCY yang kondisinya hangus terbakar. Barang bukti lainnya meliputi sisa abu dan arang bekas kebakaran, serpihan bodi pesawat, serpihan kawat ban pesawat, satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah di sekitar bangkai pesawat untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.
Usai olah TKP, tim penyidik melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan menemukan sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas KKB. Honai tersebut memiliki papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama.” Dari lokasi tersebut diamankan berbagai barang bukti, seperti noken, satu syal bermotif Bintang Kejora, satu baju loreng, celana loreng, satu koppel, sangkur beserta sarungnya, dua bilah parang, satu senapan angin, telepon seluler, serta satu tas selempang yang berisi dokumen dan identitas keanggotaan TPNPB.
Dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa pembakaran pesawat maupun jaringan kelompok yang terlibat.
“Seluruh barang bukti hasil olah TKP maupun penyisiran telah diserahkan kepada tim identifikasi Ditreskrimum Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, forensik digital, dan analisis lebih lanjut guna mendukung pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Yusuf.
