Solution For: KPK jelaskan alasan geledah DPRD Kuansing dalam kasus Suhardiman Amby
KPK Jelaskan Alasan Geledah DPRD Kuansing dalam Kasus Suhardiman Amby
Penggeledahan untuk Mendalami Dugaan Suap dan Gratifikasi
Solution For – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai alasan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada periode 4-6 Juli 2026. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri proses pengumpulan uang yang diduga dilakukan oleh mantan bupati tersebut melalui perantara.
“Jadi, ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan peran serta kontribusi dari pihak ketiga yang terlibat dalam skema korupsi tersebut. Meski demikian, ia belum bisa memberi informasi lebih jelas mengenai identitas perantara tersebut, apakah berupa pimpinan DPRD Kuansing atau orang lain. “Kami memastikan akan mendalami peran para perantara, baik secara aktif maupun pasif,” tambahnya.
Operasi Tangkap Tangan Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Hasilnya, 10 orang diamankan sebagai tersangka. Operasi ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam pembelian jabatan di lingkungan pemerintahan setempat.
KPK juga mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman Amby terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan ini muncul setelah analisis lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan. Meski tidak ada penyebutan nama-nama secara eksplisit, KPK menyatakan bahwa peran perantara tersebut sangat krusial dalam mengungkap alur dana yang terlibat.
Peristiwa Tanggal 3 Juli: Laporan dari Raja Juli
Selama operasi penggeledahan, KPK juga mengungkap peristiwa lain yang terkait dengan kasus ini. Menurut laporan dari Menteri Kehutanan, Raja Juli, ia sempat menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Saat itu, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruangan. “Saya baru menyadari amplop tersebut setelah Suhardiman keluar dari ruangan,” kata Raja Juli.
“Saat itu, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Saya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah dia pergi,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut baru dikembalikan ke Suhardiman pada 12 Juni 2026. Pengembalian ini sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop dikembalikan melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi tanpa diketahui isi di dalamnya. Raja Juli menuturkan bahwa ia hanya mengetahui bahwa amplop itu diterima kembali setelah Suhardiman meminta penjelasan lebih lanjut.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli memberi laporan kepada KPK mengenai penolakan gratifikasi yang diterima dari Suhardiman. Meski tidak secara langsung menyebutkan isi amplop, ia menjelaskan bahwa pihaknya berharap pengembalian amplop tersebut bisa menjadi bukti tambahan dalam mengungkap seluruh transaksi korupsi yang dilakukan mantan bupati ini.
Konteks Kasus dan Tanggung Jawab Pihak Terkait
Dalam kasus yang sedang diselidiki, KPK menekankan bahwa proses penyelidikan tidak hanya fokus pada Suhardiman Amby, tetapi juga melibatkan berbagai pihak yang menjadi bagian dari skema penyalahgunaan kewenangan. Berdasarkan data yang terkumpul, ada indikasi bahwa penerimaan uang dan bantuan dalam proses pemerintahan dilakukan secara terstruktur, dengan peran aktif dari perantara yang mungkin berada dalam posisi strategis di DPRD Kuansing.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan di DPRD Kuansing bertujuan untuk mengumpulkan bukti fisik dan dokumen yang bisa memperkuat dugaan keseluruhan kasus. Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik telah mengungkap kemungkinan adanya alur dana yang tersembunyi melalui kelompok-kelompok tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi dalam kasus Suhardiman tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif sebagai pihak pendukung.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, KPK juga menggali aspek-aspek lain seperti penggunaan dana desa dan kebijakan pemberian penghargaan kepada pegawai atau pengusaha tertentu. Pihak penyidik mengklaim bahwa semua bukti yang ditemukan akan disajikan secara transparan dalam proses penyelidikan. Rencananya, kasus ini akan diproses lebih lanjut hingga mencapai kesimpulan yang jelas dan akurat.
Penjelasan Tambahan dari KPK
Sebagai peneguh komitmen, KPK menyatakan bahwa penggeledahan di DPRD Kuansing merupakan bagian dari upaya menyelidiki keterlibatan lembaga legislatif dalam kasus korupsi yang melibatkan Suhardiman Amby. “Kami menggali semua kemungkinan terkait alur dana, termasuk peran dari para pengambil keputusan di DPRD,” tutur Budi Prasetyo.
KPK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengungkap lebih banyak aktor dalam kasus ini, baik dari kalangan internal pemerintah maupun eksternal. Berdasarkan pengalaman penyelidikan sebelumnya, korupsi sering kali melibatkan jaringan yang kompleks, dengan peran masing-masing pihak berbeda. Dengan menggeledah DPRD, KPK berharap bisa memperoleh data yang lebih lengkap untuk mengungkap seluruh dinamika dalam kasus tersebut.
Sebagai penutup, KPK meminta dukungan publik dan pihak terkait untuk terus mengungkap fakta-fakta yang relevan. Dengan adanya penggeledahan tersebut, penyelidikan diharapkan bisa lebih cepat mencapai titik puncak, sehingga tindakan tegas dapat diambil untuk memperbaiki sistem pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi.
