Solution For: KPK respons peluang ambil alih kasus FA bila mandek di Kejagung
Solution For KPK Ambillah Kasus Febrie Adriansyah Jika Mandek di Kejagung
Solution For – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi mengenai peluang lembaga tersebut untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Solution For situasi ini muncul apabila proses penyidikan dan penuntutan kasus tersebut mengalami kemacetan atau tertunda secara signifikan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan tersebut. Solution For saat dihubungi dari Jakarta pada hari Sabtu, Asep mengarahkan publik untuk menelaah lebih dalam ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pernyataan resmi dari Asep ini disampaikan setelah kasus Febrie Adriansyah secara resmi dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) kepada Kejaksaan Agung.
Landasan Hukum Pengambilalihan Kasus oleh KPK
UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang membahas tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Solution For dalam pasal krusial tersebut, KPK diberikan kewenangan penuh untuk mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang saat itu sedang ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan.
“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Selain kewenangan umum tersebut, undang-undang juga menyebutkan beberapa kondisi spesifik di mana KPK dapat mengambil alih penanganan kasus. Solution For salah satu kondisi utamanya adalah ketika laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum yang berwenang. Selain itu, KPK juga berwenang mengambil alih jika proses penanganan kasus korupsi berjalan tanpa adanya penyelesaian yang jelas atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kondisi Lain yang Memungkinkan KPK Mengambil Alih
Terdapat pula berbagai hambatan lain yang menjadi pertimbangan KPK dalam mengambil alih kasus. Solution For jika penanganan kasus dinilai melindungi pelaku yang sesungguhnya, maka KPK dapat mengambil alih. Selain itu, jika penanganan kasus mengandung unsur tindak pidana korupsi, hal ini juga menjadi dasar pengambilalihan. Hambatan penanganan kasus karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif juga menjadi salah satu faktor penting.
Keadaan lain yang menurut polisi atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih. Solution For sebelumnya, Asep hanya menjawab soal peluang KPK mengambil alih kasus tersebut dari pihak Polri, namun kini fokusnya meluas ke Kejagung.
Timeline dan Perkembangan Kasus
Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026. Solution For pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Febri Adriansyah ketika masih menjabat Jampidsus sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Solution For dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya. Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. Solution For kemudian pada sore hari di tanggal tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya Febrie Adriansyah. Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
