Menko Kumham Imipas Ingatkan Hukum Diukur dari Dampaknya bagi Rakyat

Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa negara hukum sejati dinilai dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat, bukan hanya dari jumlah peraturan yang dibuat. Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan kuliah umum di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober, di mana ia menyoroti bahwa penekanan berlebihan pada tumpukan regulasi justru menghalangi hukum dalam memberikan kesejahteraan dan ketertiban bagi rakyat.

“Banyak peraturan tidak menjamin negara hukum. Yang terpenting, aturan tersebut menciptakan ketertiban dan kesejahteraan,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Yusril, peran hukum harus diukur dari kemampuannya menyentuh kehidupan masyarakat. Ia menekankan bahwa pengembangan hukum tidak cukup hanya dengan peningkatan jumlah aturan, tetapi harus mencerminkan dampak nyata bagi rakyat. Selain itu, Yusril menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku sejak Januari 2026 sebagai penanda penting dalam kemandirian hukum.

KUHP baru ini, menurut Yusril, muncul dari nilai-nilai sosial Indonesia, mulai dari tradisi hingga agama, menggantikan filsafat hukum kolonial yang sebelumnya berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya kesepahaman antarlembaga agar tidak muncul ego sektoral dalam implementasi hukum. “KUHP menggambarkan identitas hukum kita. Oleh karena itu, pola berpikir sektoral harus ditinggalkan,” tambahnya.

Kuliah umum yang diadakan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI ini dihadiri peserta dari berbagai institusi seperti kementerian, TNI, Polri, serta perwakilan negara-negara sahabat seperti Australia, Kamboja, India, Malaysia, dan Singapura. Yusril berharap para calon pemimpin bangsa di Lemhannas mampu menjaga martabat manusia dan kewibawaan negara, khususnya dalam diplomasi hukum serta penyelesaian isu strategis.

Sementara itu, Sekretaris Utama Lemhannas, Panca Putra, menyatakan kehadiran Yusril sebagai kehormatan besar bagi lembaga yang dikenal sebagai “Kampus Miniatur Indonesia.” Dia berharap materi yang disampaikan Menko Kumham Imipas dapat memperkuat sinergi kebijakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam pelayanan publik.