Topics Covered: Uji materiil KUHP menyoal penetapan kerugian negara oleh BPK dicabut
Permohonan Uji Materiil KUHP Dihentikan
Topics Covered – Jakarta – Sidang lanjutan yang dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, mengumumkan pencabutan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara bernomor 107/PUU-XXIV/2026, yang sebelumnya memicu perdebatan mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menetapkan kerugian keuangan negara, kini ditutup oleh para pemohon. Pengumuman ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah pihak pemohon menyampaikan keputusan tersebut secara resmi.
Keterangan dari Kuasa Hukum Pemohon
Dalam sidang yang dihadiri oleh seluruh pihak terkait, Suhartoyo meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pencabutan permohonan. Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menyebutkan bahwa Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto, selaku para pemohon, mengambil keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, mereka menilai Pasal 603 KUHP Baru masih dalam masa transisi, sehingga belum waktunya untuk langsung menguji norma tersebut secara menyeluruh.
“Para pemohon merasa penting agar pihak pemerintah dan DPR RI diberi kesempatan terlebih dahulu untuk menyelaraskan aturan turunan terkait lembaga audit keuangan negara,” ujar Ranto.
Kedua, pemohon memahami bahwa pengujian kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara bisa berdampak signifikan terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dengan mencabut permohonan, mereka berharap menghindari kegaduhan dan tumpang-tindih dalam penafsiran yang mungkin mengganggu stabilitas sistem hukum. Ranto juga menambahkan bahwa pemohon memutuskan untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif sebelum mengajukan pengujian kembali di masa depan.
“Jika diperlukan, pemohon siap mengajukan pengujian lagi, tapi saat ini mereka memilih untuk menghentikan sementara,” kata Ranto.
Alasan Penyelarasan Kewenangan
Alasan ketiga, kata Ranto, adalah efisiensi dalam memproses perkara di MK. Para pemohon menyadari adanya beberapa permohonan serupa yang masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga mereka memprioritaskan permasalahan lain yang lebih mendesak. “Kami juga ingin mendukung kecepatan penyelesaian kasus-kasus serupa di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Suhartoyo menyetujui alasan tersebut dan menyatakan bahwa MK akan mengambil keputusan berdasarkan penjelasan yang diberikan. Ia menambahkan bahwa perkara ini dibawa ke sidang pleno karena memicu kegaduhan yang luas, serta memperlihatkan dampak signifikan terhadap sistem hukum nasional. “Pertimbangan utama adalah bahwa kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara menjadi pusat perhatian,” ujar Suhartoyo.
Pelibatan Pihak Terkait
Sebelumnya, MK telah memanggil berbagai lembaga seperti Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan keterangan. Dalam sidang lanjutan, lembaga-lembaga tersebut dihentikan sementara dari memberikan penjelasan hingga MK menyelesaikan peninjauan terkait pencabutan permohonan. “Kami akan memberikan keputusan dalam sidang pengucapan putusan nanti, baik untuk melanjutkan maupun mengakhiri permohonan ini,” jelas Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, pelibatan pihak terkait seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan dalam penegakan hukum korupsi. “Kejaksaan Agung sudah kami ingatkan untuk berperan ganda, sebagai kuasa pemerintah dan pihak terkait,” ucapnya. Ia menekankan bahwa pelibatan lembaga-lembaga tersebut diperlukan untuk menghindari kebingungan dalam penerapan aturan yang baru di KUHP.
Konteks Uji Materiil KUHP
Permohonan uji materiil ini sejak awal menjadi sorotan karena menyangkut perubahan dalam kewenangan lembaga audit keuangan negara. Pasal 603 KUHP Baru mengatur bahwa BPK berhak menetapkan kerugian negara sebagai dasar untuk menuntut tindak pidana korupsi. Namun, pemohon menganggap hal ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang sebelumnya mengharuskan lembaga penuntut untuk menetapkan kerugian tersebut.
Dalam penjelasannya, Ranto Sibarani menyatakan bahwa para pemohon tetap mendukung keputusan MK untuk menghentikan sementara pengujian, sambil mempertimbangkan kebijakan yang lebih baik di masa depan. “Ini bukan berarti kami menyerah, tapi ingin menjamin kepastian dalam penerapan aturan,” tuturnya.
Kegaduhan dan Dampak Luas
Kontroversi mengenai kewenangan BPK ini memicu berbagai perdebatan, terutama terkait dengan aspek konstitusional. Suhartoyo menyoroti bahwa kewenangan ini dianggap bisa mempercepat penegakan hukum korupsi, tetapi juga berisiko menciptakan ketidakjelasan dalam sistem peradilan. “MK memangil semua pihak terkait karena dampak luas dari masalah ini,” katanya.
Pemohon juga mempertimbangkan bahwa pengujian ini bisa memengaruhi kinerja lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, seperti KPK dan Polri. “Kami ingin memastikan bahwa semua lembaga memiliki kesepahaman dalam menetapkan kerugian negara,” ujar Ranto. Pencabutan permohonan ini, katanya, juga bertujuan untuk menjaga stabilitas dalam proses pemeriksaan perkara.
Langkah Selanjutnya
Seiring dengan pencabutan permohonan, MK akan mengambil waktu untuk meninjau kembali apakah ada kebutuhan untuk melanjutkan atau mengakhiri perkara tersebut. “Jika tidak ada alasan untuk melanjutkan, maka MK akan mengambil keputusan dalam sidang pengucapan putusan,” kata Suhartoyo. Ia menegaskan bahwa MK tetap siap menerima keterangan dari pihak terkait, jika diperlukan.
Dengan keputusan ini, proses pengujian terhadap Pasal 603 KUHP Baru kembali terbuka untuk evaluasi lebih lanjut. Suhartoyo menambahkan bahwa MK akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tanggung jawab lembaga audit keuangan negara dalam menetapkan kerugian, sebelum memutuskan langkah-langkah selanjutnya.
Permohonan ini menjadi contoh bagaimana keterlibatan lembaga-lembaga pemerintah dan legislatif dalam penegakan hukum korupsi dapat memengaruhi proses konstitusional. Dengan mencabut sementara pengujian, para pemohon memberikan ruang bagi pihak-pihak lain untuk menyelaraskan kebijakan sebelum pengujian resmi dimulai kembali.
Kesimpulan
Pencabutan permohonan uji materiil ini menunjukkan upaya para pemohon untuk menjaga harmonisasi dalam sistem hukum, sekaligus menghindari konflik yang mungkin muncul dari penafsiran berbeda terkait kewenangan BPK. Meski demikian, MK tetap mempertahankan keputusan untuk memanggil pihak terkait sebelum memberikan putusan akhir. “Kami yakin keputusan ini akan memberikan kejelasan yang diperlukan oleh semua pihak,” tutup Suhartoyo.
