What Happened During: Hari ini MK dengarkan keterangan ahli dari 6 pemohon uji materiil KUHP
Hari Ini MK Periksa Keterangan Ahli dari Enam Pemohon Uji Materiil KUHP
What Happened During sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa lembaga tersebut menerima keterangan ahli dari enam perkara uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh berbagai pihak. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi fokus utama, dengan pemohon menyoroti beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi. Dalam What Happened During, MK terus menyelidiki peraturan-peraturan baru tersebut untuk memastikan konsistensinya dengan UUD 1945.
Kasus Nomor 27/PUU/XXIV/2026: Kontroversi Pasal 237 KUHP
Perkara pertama, Nomor 27/PUU/XXIV/2026, dibuka oleh Atrid Dayani dan rekan-rekannya. Mereka menekankan bahwa Pasal 237 huruf b dan c KUHP Baru berpotensi mengancam hak konstitusi karena penggunaannya lambang negara dapat diinterpretasikan secara luas. Dalam What Happened During, para pemohon mengungkapkan risiko kriminalisasi dalam konteks kebebasan berekspresi, terutama terhadap individu yang menyampaikan pendapat di luar kegiatan resmi.
“Pasal 237 KUHP menciptakan ketidakjelasan dalam sistem hukum karena penggunaan lambang negara bisa diterapkan tanpa batas waktu dan ruang,”
ungkap Atrid Dayani. Ia mengingatkan bahwa aturan ini memungkinkan penegak hukum mengambil tindakan terhadap orang yang menggunakan simbol negara dalam berbagai konteks, termasuk yang tidak terkait dengan kegiatan resmi.
Kasus Nomor 29/PUU-XXIV/2026: Perdebatan Pasal 264 KUHP
What Happened During di sidang yang sama juga melibatkan kasus Nomor 29/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pemohon menyatakan bahwa Pasal 264 KUHP memiliki kontradiksi dengan Pasal 28B UUD 1945, terutama dalam menjamin keadilan bagi warga negara. Dalam What Happened During, Zico Leonard menekankan bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan karena mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden secara lebih ketat dibandingkan dengan pasal-pasal sebelumnya.
“Pasal 264 KUHP tidak sejalan dengan prinsip konstitusi karena memperketat aturan hukum terhadap penghinaan, sementara Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 lebih fleksibel,”
argumen Zico Leonard dalam persidangan. Ia menyoroti bahwa perbedaan ini mencerminkan kesan pengulangan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Kasus Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan 282/PUU-XXIII/2026: Kriminalisasi Perzinaan
What Happened During terkait dua perkara lainnya, yaitu Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan 282/PUU-XXIII/2026, yang menyoroti Pasal 411 ayat (2) KUHP. Pemohon Susi Lestari dan Tania Iskandar menyatakan bahwa aturan ini menyebabkan ketidakadilan bagi pasangan beda agama. Dalam What Happened During, para ahli menegaskan bahwa Pasal 411 bertentangan dengan prinsip kesetaraan di bawah hukum karena membatasi hak warga negara lebih dari pasal-pasal lainnya.
“Pasal 411 KUHP menciptakan paradoks di mana pernikahan beda agama dianggap melanggar hukum, meskipun mereka tidak diatur secara langsung,”
terangkum Tania Iskandar. Ia menambahkan bahwa aturan ini memperparah ketidakadilan karena individu yang tidak menikah lebih rentan dihukum, sementara mereka yang menikah hanya bisa diadukan oleh pasangan sendiri.
Kasus Nomor 275/PUU-XXIV/2026: Perlindungan Khusus bagi Presiden
Dalam What Happened During, MK juga mendengar argumen dari Afifah Nabila Fitri tentang Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP. Pemohon menyatakan bahwa aturan ini memberikan perlindungan khusus bagi presiden dan wakil presiden, yang berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Dalam What Happened During, Afifah Nabila menekankan bahwa Pasal 218 menciptakan ketidakpastian hukum karena status khusus tersebut tidak dijelaskan secara jelas dalam konstitusi.
“Pasal 218 KUHP berpotensi menjadi alat diskriminasi karena memberikan perlakuan berbeda terhadap presiden dibandingkan warga negara biasa,”
argumen Afifah Nabila yang disampaikan dalam sidang. Pemohon menambahkan bahwa ini bisa menyebabkan ketidakadilan dalam proses peradilan, terutama jika presiden melakukan kesalahan yang sama dengan rakyat biasa.
Kasus Lainnya: Analisis Terhadap Pasal-Pasal KUHP Baru
What Happened During juga mencakup dua kasus tambahan, Nomor 27/PUU/XXIV/2026 dan 29/PUU-XXIV/2026, yang fokus pada konflik aturan pidana dengan prinsip konstitusi. Dalam What Happened During, Priskila Oktaviani sebagai kuasa hukum menggali aspek-aspek penting dari perubahan norma dalam KUHP. MK menargetkan data dari berbagai sumber untuk membandingkan antara niat pembuat undang-undang dengan dampak di lapangan.
Argumen dari pembuat undang-undang, seperti DPR dan Presiden, akan diuji dalam What Happened During ini. Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, telah hadir untuk menjelaskan alasan penggunaan Pasal 264 dalam KUHP Baru. Sidang akan terus berlangsung hingga semua sisi argumentasi dipertimbangkan secara mendalam.
