KPAI desak polisi tangkap tersangka kekerasan seksual di ponpes Pati

KPAI Desak Polisi Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI desak polisi tangkap tersangka kekerasan – Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret terhadap oknum kyai yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. KPAI berharap polisi segera menangkap pelaku dan mengungkap fakta-fakta terkait pelanggaran hukum yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan transparan. “Polisi harus bertindak tegas segera, kemudian menangkap pelakunya dan diungkap fakta-fakta pelanggaran pidananya secara transparan kepada publik,” ujar Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Penegak hukum, menurut Aris, wajib memberikan sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama mengingat pelaku dalam kasus ini memiliki peran sebagai pendidik yang seharusnya melindungi para korban.

KPAI Mengutuk Kekerasan Seksual di Ponpes

KPAI menyatakan kecaman keras terhadap insiden kejahatan seksual yang terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo. Organisasi tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum yang memadai untuk menjamin keadilan bagi para korban. “Kita harus bergerak cepat agar para pelaku kekerasan tidak terlepas dari tuntutan hukum yang seharusnya mereka terima,” tambah Aris. Pihaknya menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam perlindungan anak di lingkungan pesantren, yang sering dianggap sebagai tempat aman bagi para santri.

Detail Kasus dan Korban

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian dugaan pencabulan terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo, yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Diperkirakan sekitar 50 santriwati menjadi korban dari tindakan tidak terpuji oleh oknum kyai yang terlibat. Para korban, yang umumnya masih berusia remaja, terdaftar sebagai siswa kelas VII hingga IX di SMP. Sebagian besar dari mereka merupakan anak yatim piatu atau dari keluarga yang ekonominya kurang mampu. Mereka menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut, yang seharusnya menjadi tempat belajar dan tumbuh kembang secara sehat.

Kasus ini memicu kejadian yang berdampak luas, terutama karena pesantren sering dianggap sebagai institusi yang berperan penting dalam pembentukan karakter anak. Aris Adi Leksono menyoroti bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan harus mendapat perhatian serius, karena bisa mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang ada. “Kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun adalah tindakan yang sangat berat. Selain memberikan hukuman, kita juga perlu memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau tekanan dari pihak tertentu,” ujar Aris.

Pelaku Tersangka, Tapi Belum Ditahan

Polresta Pati telah menetapkan oknum kyai berinisial AS sebagai tersangka. Namun, meski status hukumnya sudah dianggap terbukti, AS hingga saat ini belum ditahan. Hal ini menimbulkan keheranan di kalangan masyarakat dan organisasi perlindungan anak, karena tahanan adalah langkah penting untuk memastikan pelaku tidak menghilangkan jejak sebelum proses penyelidikan dan penuntutan selesai. “Meski sudah menjadi tersangka, pelaku belum ditahan. Ini menunjukkan bahwa proses hukum masih mengalami hambatan, terutama dalam menghadirkan pelaku ke hadapan pengadilan,” kata Aris.

KPAI meminta pihak kepolisian untuk mempercepat penegakan hukum, agar para korban tidak merasa ditinggalkan. “Kita berharap hukuman yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelas Aris. Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan ruang untuk pemberatan hukuman, termasuk hukuman kebiri dan hukuman mati, jika terbukti pelaku melakukan tindakan yang sengaja dan berulang.

Peran Kyai dan Tanggung Jawab Sosial

Sebagai bagian dari komunitas pesantren, kyai memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga lingkungan belajar dan hidup anak-anak. Aris menyoroti bahwa kekerasan seksual oleh kyai tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga secara psikologis dan sosial. “Kyai seharusnya menjadi panutan bagi santriwati, bukan penindas. Jika pelaku terbukti bersalah, maka hukuman berat wajib diberikan agar menjadi contoh bagi orang lain,” ujar Aris. KPAI juga menekankan perlunya investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan, untuk memastikan kebenaran kasus.

Terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung, KPAI meminta pihak terkait untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan di masa depan. “Kita perlu memastikan bahwa institusi pendidikan, termasuk pesantren, memiliki sistem pengawasan yang ketat terhadap para pengajar dan pemimpinnya,” lanjut Aris. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa di Ponpes Pati bisa menjadi bahan evaluasi nasional untuk mencegah insiden serupa di tempat lain.

Langkah yang Diperlukan untuk Menyelesaikan Kasus

KPAI menyarankan bahwa penegak hukum harus bersikap objektif dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka. “Tersangka harus diadili dengan benar, agar tidak terjadi kesalahan dalam menghukum pelaku yang sebenarnya tidak bersalah,” tutur Aris. Selain itu, ia juga menekankan perlunya transparansi dalam penyelidikan, termasuk membuka informasi tentang bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan AS sebagai tersangka. “Publik berhak mengetahui bagaimana proses investigasi berjalan, serta apakah ada indikasi bahwa pelaku melanggar hukum secara sistematis,” kata Aris.

Dalam konteks ini, KPAI juga berharap bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak di Indonesia. “Kita perlu melihat ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem perlindungan di pesantren, terutama terkait dengan kebijakan perekrutan kyai dan pengawasan terhadap aktivitas mereka di lingkungan santriwati,” ujar Aris. Ia menambahkan bahwa kejadian di Pati tidak hanya memengaruhi para korban, tetapi juga masyarakat sekitar yang terus memantau perkembangan kasus ini.

Perspektif Masyarakat dan Harapan KPAI

Masyarakat setempat, khususnya orang tua para korban, mengecam tindakan kyai AS. Mereka merasa tidak aman dan prihatin terhadap kondisi anak-anak yang menerima pendidikan gratis