Ma’ruf Amin ungkap harapan atas implementasi wajib halal 18 Oktober
Ma ruf Amin Ungkap Harapan atas Penerapan Wajib Halal
Indocrowdfunding.com – Ma ruf Amin ungkap harapan agar penerapan kewajiban halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dapat berjalan dengan baik. Wakil Presiden ke-13 RI itu menilai pelaksanaan kebijakan tersebut memerlukan kesiapan bersama, baik dari otoritas pelaksana, pelaku industri, maupun masyarakat. Dengan kesiapan yang searah, tujuan yang telah diatur dalam undang-undang diharapkan dapat tercapai secara optimal.
“Harapannya memang sudah seluruhnya, tapi mungkin bisa dalam tahapan sebagian besar,” kata Ma’ruf Amin saat ditemui di JICC, Senayan, Jakarta, Kamis. Pernyataan itu menegaskan bahwa penerapan aturan membutuhkan proses, terutama untuk memastikan pihak-pihak yang berkaitan benar-benar siap menjalankan kewajiban sertifikasi halal.
Menurut Ma’ruf Amin, ketentuan mengenai kewajiban halal telah memiliki dasar dalam undang-undang. Namun, keberhasilan pelaksanaannya tetap bergantung pada keselarasan antara aturan yang ditetapkan pemerintah dan kemampuan masyarakat serta pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Kesiapan Pelaku Usaha Menjadi Perhatian
Dalam pandangannya, pelaku industri perlu mulai mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Persiapan tersebut penting agar penerapan wajib halal tidak sekadar menjadi ketentuan administratif, melainkan dapat dijalankan secara tertib oleh pelaku usaha di berbagai bidang.
“(Pelaku industri) Sudah harus siap sertifikasi, saya kira. Kita harapkan begitu,” kata mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Ma ruf Amin ungkap harapan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dapat membawa seluruh pihak pada arah yang sama. Ia menekankan bahwa aturan yang berlaku harus diimbangi dengan kesiapan masyarakat untuk menjalankannya. Dengan demikian, amanat undang-undang dapat terlaksana secara baik dan memberi kepastian dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Harapan dari Undang-Undang itu bisa terlaksana dengan baik. Antara aturan dengan kesiapan masyarakat itu harus satu arah,” katanya.
Harapan tersebut mencerminkan perlunya kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Otoritas terkait memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan kebijakan, sedangkan pelaku usaha perlu memastikan kesiapan pengajuan sertifikasi. Masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan.
Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
Menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, pemerintah menyediakan fasilitas sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa fasilitas tersebut tersedia bagi UMKM dan usaha sejenis.
“Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apapun,” kata Haikal.
Pemerintah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2026. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SiHalal. Ketersediaan program ini menjadi salah satu dukungan bagi UMKM dalam mempersiapkan diri menghadapi penerapan wajib halal.
Ma ruf Amin ungkap harapan agar kesiapan sertifikasi tersebut dapat mendukung pelaksanaan aturan secara bertahap dan menyeluruh. Bagi pelaku UMKM, informasi mengenai fasilitas gratis dapat menjadi langkah awal untuk memahami proses pengajuan melalui sistem yang disediakan pemerintah.
Wajib Halal Bukan Pembatasan Usaha
Haikal menegaskan bahwa regulasi Wajib Halal bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Penjelasan ini penting agar pelaku usaha memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan jaminan produk halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya fasilitas sertifikasi gratis untuk UMKM, pemerintah mendorong pelaku usaha agar dapat mempersiapkan sertifikasi tanpa dibebani biaya dalam program tersebut. Pelaksanaan yang baik tetap membutuhkan kesiapan administrasi dan pengajuan melalui SiHalal sesuai mekanisme yang tersedia.
FAQ Wajib Halal 18 Oktober 2026
Kapan penerapan wajib halal mulai berlaku?
Penerapan wajib halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Siapa yang dapat memperoleh sertifikat halal gratis?
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM serta usaha sejenis dapat memperoleh fasilitas sertifikat halal gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis Sehati 2026.
Berapa kuota sertifikasi halal gratis yang disediakan?
Pemerintah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui Program Sehati 2026.
Bagaimana pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal?
Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui sistem SiHalal.
Apakah wajib halal dimaksudkan sebagai pembatasan usaha?
Menurut Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, regulasi Wajib Halal bukan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.