Majelis Hukama Muslimin Serukan Tindakan Tegas terhadap Aksi Penyerbuan Masjid Al Aqsa

Jakarta – Dalam pernyataan terbaru, Majelis Hukama Muslimin (MHM) yang dipimpin oleh Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Ahmed Al-Tayeb, menyampaikan kecaman terhadap penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang dilakukan bersama pasukan pendudukan. Menurut keterangan Sekjen MHM, Konselor Mohamed Abdelsalam, peristiwa tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional serta bentuk provokasi yang menghancurkan perasaan umat Muslim di seluruh dunia.

Penolakan terhadap Perubahan Status Quo

“MHM menegaskan penolakannya terhadap semua upaya yang mengancam status quo keagamaan, sejarah, dan hukum di Masjid Al Aqsa,” ujar Abdelsalam dalam pernyataan yang dibacakan di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi memicu ketegangan lebih besar dan mengganggu keseimbangan keamanan di kawasan suci tersebut. MHM juga memperingatkan bahwa pelanggaran terus-menerus dapat memperparah situasi politik dan religius di Yerusalem.

Permintaan Perlindungan Tempat Suci

Abdelsalam menyoroti bahwa Masjid Al Aqsa, yang mencakup area seluas 144 dunam (1 dunam setara sekitar 1.000 meter persegi), adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim. Ia menekankan perlunya perlindungan terhadap tempat-tempat suci dan kebebasan beragama, serta mendesak pemulihan akses jamaah ke Masjid Al Aqsa.

“MHM mendesak komunitas internasional untuk memastikan perlindungan terhadap tempat suci, menjaga kebebasan beribadah, dan segera mengembalikan akses Masjid Al Aqsa bagi para jamaah,” tambahnya.

Sebagai bagian dari deklarasi kesatuan, MHM juga meminta tindakan yang adil dan komprehensif untuk menyelesaikan konflik Palestina, yang telah menimpa rakyat Palestina selama lebih dari tujuh dekade. Organisasi ini menegaskan hak sah Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kota.