Penyaluran Bantuan Sosial untuk Bencana Sumatera Capai Rp483 Miliar
Jakarta – Sampai 6 April 2026, total dana bantuan sosial (bansos) yang disalurkan untuk mendukung penyintas bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), serta Sumatera Barat (Sumbar) telah mencapai Rp483.959,85 miliar. Angka ini diumumkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis.
Progres Penyaluran Bansos di Tiga Wilayah
Menurut laporan Satgas PRR, bantuan sosial yang diberikan mencakup beberapa skema, seperti bantuan jaminan hidup, bantuan isi hunian, dan stimulus sosial-ekonomi. Tujuan utamanya adalah mempercepat pemulihan kondisi penyintas bencana sekaligus menjamin kebutuhan ekonomi mereka. Hingga 6 April, program ini telah menjangkau 60.373 individu dari total 66.008 yang ditargetkan.
Aceh menjadi daerah dengan realisasi terbesar, dengan 47.483 orang menerima bantuan dan total dana mencapai Rp366.298 miliar. Sumut mencatatkan 11.091 penerima serta nilai penyaluran sebesar Rp101.371,3 miliar. Sementara Sumbar tercatat dengan 1.799 penerima dan dana sebesar Rp16.290,550 miliar.
Detail Skema Bansos yang Disalurkan
Bantuan jaminan hidup (jadup) diberikan sebesar Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan. Bantuan isi hunian ditujukan ke kepala keluarga dengan nominal Rp3 juta per keluarga. Untuk stimulus sosial-ekonomi, masing-masing keluarga mendapatkan Rp5 juta.
Bansos tersebut bertujuan memastikan keberlangsungan hidup penyintas bencana, sementara pembangunan hunian layak tinggal (huntap) berjalan paralel. Skema jadup disesuaikan dengan estimasi waktu pembangunan huntap yang memakan tiga hingga empat bulan.
“Selama huntap belum selesai dibangun, masyarakat tidak perlu khawatir karena ada huntara. Dana lauk-pauk sebesar Rp15.000 per orang per hari tetap diberikan hingga tiga bulan, meskipun pembangunan hunian sementara membutuhkan waktu lebih lama,” ujar Muhammad Tito Karnavian, Kasatgas PRR Pascabencana Sumatera.
Program Dana Tunggu Hunian (DTH)
Dalam upaya melengkapi kebutuhan dasar, Satgas PRR juga menggelontorkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk keluarga yang tidak memilih tinggal di hunian sementara (huntara). Setiap kepala keluarga menerima Rp600.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total dana yang diberikan mencapai Rp1,8 juta per keluarga.
Hingga saat ini, seluruh rekening penerima DTH di tiga provinsi tersebut telah menerima transfer dana dengan tingkat penyaluran 100 persen. Rinciannya, Aceh menyumbang 8.709 penerima, Sumut 4.162, dan Sumbar 1.904.
