Solution For: Baznas minta Komisi XII DPR RI dukung optimalisasi potensi zakat
Baznas Meminta Komisi XII DPR RI Dukung Optimalisasi Potensi Zakat
Solution For – Dari Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI tengah berupaya memperkuat kerja sama dengan Komisi XII DPR RI untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan dan distribusi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Upaya ini bertujuan memanfaatkan seluruh potensi zakat yang ada, dengan penekanan pada perluasan jangkauan penghimpunan dan penguatan regulasi dalam pengelolaan dana zakat. Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dalam keterangan yang diberikan Senin ini menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, sekitar Rp327 triliun. Namun, hingga saat ini, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang terwujud melalui Baznas pusat dan daerah, serta Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).
Regulasi Jadi Kunci Pengelolaan Zakat
Sodik menyatakan bahwa zakat nasional perlu didukung oleh perangkat hukum yang lebih kuat agar bisa diwajibkan secara mengikat bagi korporasi dan pegawai. “Kami memohon dukungan dari jaringan legislatif di Komisi XII DPR RI, khususnya yang bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM,” tuturnya. Menurut Sodik, regulasi yang lebih matang akan mencegah pengelolaan zakat yang terputus akibat ego sektoral antarlembaga. Hal ini sangat penting karena saat ini, dana zakat sering kali dikelola secara mandiri oleh masing-masing lembaga, sehingga kurang terpadu dan rentan terhadap keberlanjutan.
Kami mengusulkan pembentukan konsorsium pengelolaan bersama dengan asas keterwakilan ormas keagamaan mengadopsi struktur Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dana zakat dapat dikelola secara kolektif, transparan, dan terhindar dari objek audit pemeriksaan negara yang diskriminatif,” ujarnya.
Sodik menekankan bahwa sistem yang lebih baik dibutuhkan untuk menjamin keakuratan data serta penggunaan dana zakat secara optimal. “Regulasi yang solid akan memastikan zakat sampai ke masyarakat yang layak menerima dan menurunkan angka kemiskinan secara signifikan,” jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa saat ini pengumpulan zakat masih bergantung pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014, yang memperbolehkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Meski demikian, Sodik menilai skema ini masih terbatas dalam cakupannya, sehingga perlu diubah menjadi sistem terpusat.
Dalam usulan Baznas, diperlukan pengumpulan zakat yang terpadu agar setiap daerah bisa saling melengkapi kebutuhan bantuan sosial. “Kami mengusulkan adanya skema pengumpulan terpusat demi mewujudkan subsidi silang antar daerah,” kata Sodik. Ia menambahkan bahwa model ini bisa memastikan dana zakat tidak hanya dialokasikan untuk kebutuhan lokal, tetapi juga bergerak lebih cepat dan efektif ke wilayah yang lebih membutuhkan. “Dengan sistem terpusat, pengelolaan zakat akan lebih terkoordinasi dan transparan,” ungkapnya.
Tanggapan dari Komisi XII DPR RI
Menanggapi usulan Baznas, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyambut baik komitmen lembaga tersebut dalam memperkuat tata kelola zakat nasional. “Optimalisasi zakat harus dilakukan secara bersamaan dengan penguatan regulasi dan sistem pendataan yang akurat,” katanya. Bambang menjelaskan bahwa validitas data menjadi faktor utama dalam upaya pengentasan kemiskinan. Untuk itu, ia menekankan perlunya proses sensus masyarakat yang lebih realistis, termasuk dengan memperhatikan bukti visual kondisi tempat tinggal warga.
“Sensus harus dilakukan secara riil, agar penyaluran bantuan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik di tingkat lokal,” ujarnya.
Bambang Haryadi juga menegaskan kesiapan Komisi XII DPR RI untuk memastikan regulasi zakat bisa diimplementasikan secara efektif. “Kami akan berupaya mengawal pembentukan peraturan yang mendukung sinergi antarlembaga, sekaligus menjadi penjembatnan koordinasi lintas kementerian,” tambahnya. Ia berharap dukungan dari anggota DPR Komisi XII serta mitra yang terlibat dalam Inpres tersebut bisa menjadi pendorong utama untuk mobilisasi ZIS secara massal.
Sodik Mudjahid menambahkan bahwa sinergi antara Baznas dan Komisi XII DPR RI sangat penting untuk memperkuat sistem zakat nasional. “Dengan regulasi yang matang dan tata kelola yang transparan, dana zakat akan lebih efektif mencapai sasaran tepat,” katanya. Ia menjelaskan bahwa pengumpulan zakat terpusat bisa membantu mengatasi masalah kekurangan data serta penyamaan standar dalam penyaluran bantuan. “Ini juga akan memastikan bahwa zakat tidak hanya menjadi alat keagamaan, tetapi juga sebagai kebijakan inklusif yang mencakup seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks penguatan regulasi, Bambang Haryadi menyoroti bahwa keterlibatan Komisi XII DPR RI dalam penyiapan UU Zakat akan memberikan dampak jangka panjang. “Komisi XII akan berperan aktif dalam menyusun rancangan peraturan yang mendorong partisipasi lebih luas dari masyarakat, termasuk korporasi,” katanya. Menurut Bambang, pendataan yang akurat menjadi kunci dalam mengevaluasi ke
