Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com – Dokter sekaligus figur kecantikan Richard Lee secara resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penyidik Pertimbangkan Tindakan Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah tindakan yang dinilai menghambat proses penyelidikan. Salah satunya adalah ketidakhadiran Richard Lee pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, tanpa memberikan penjelasan yang jelas.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik menanyakan 29 pertanyaan,” ujar Budi kepada wartawan.

Usai diperiksa selama 10 jam, Richard Lee digiring ke ruang tahanan. Menurut Budi, tindakan tersebut diputuskan karena tersangka melakukan siaran langsung di TikTok pada hari yang sama.

Barang Pribadi Diserahkan ke Kuasa Hukum

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan mencakup pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. “Hasilnya normal dan ia mampu beraktivitas seperti biasa,” tambah Budi.

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak relevan dengan kasus penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum proses penahanan dimulai.

Kasus Mulai dari Laporan Dokter Detektif

Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah menerima laporan dari Samira Farahnaz, atau Dokter Detektif (Doktif), yang dilayangkan pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).

Kontroversi dan Klarifikasi

Awalnya, Richard Lee dijadwalkan hadir pada 23 Desember 2025, tetapi ia tidak datang dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026. Sementara itu, Dokter Detektif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah melaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kasus bermula dari pernyataan Doktif yang menyebutkan Richard Lee tidak memiliki SIP untuk operasional klinik di Palembang. Namun, setelah penyelidikan, terbukti bahwa dokter tersebut memiliki izin praktik tersebut,” jelas Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar.