Albanese: Dewan Perdamaian tidak sejalan dengan hukum internasional
Albanese Soroti Dewan Perdamaian dan Prinsip Hukum Internasional
Indocrowdfunding.com – Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menyampaikan kritik terhadap Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam. Ia menilai pembentukan badan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta tidak selaras dengan hukum internasional.
Pernyataan itu disampaikan di tengah perhatian internasional terhadap masa depan Gaza dan Palestina. Bagi Albanese, setiap langkah politik yang membahas perdamaian harus tetap berpijak pada kewajiban hukum yang telah berlaku, bukan menggantikannya dengan pendekatan yang mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.
“Saya telah menyatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan, yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian tersebut, tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional.”
Resolusi DK PBB 2803 Dipandang Bermasalah
Albanese menempatkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 sebagai titik penting dalam kritiknya. Resolusi tersebut menjadi landasan pembentukan BoP, namun ia melihatnya sebagai gambaran kemunduran bagi multilateralisme. Tatanan internasional, katanya, sedang bergerak menjauh dari sistem yang dipandu aturan menuju keadaan ketika pengaruh satu negara dapat menentukan arah tanpa batasan hukum yang memadai.
Ia menggambarkan perubahan itu sebagai situasi yang berbahaya bagi perlindungan warga sipil dan masa depan perdamaian global. Keberadaan aturan internasional selama ini, ia tekankan, memiliki fungsi penting untuk membatasi konflik dan mencegah perang yang lebih luas.
“Selama ini tatanan tersebut telah melindungi kita semua, setidaknya dari pecahnya perang global. Saya merasa seolah-olah kita sedang terperosok ke dalam jurang… di sebuah dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, melainkan justru dijadikan sasaran.”
Dalam pandangannya, Dewan Perdamaian tidak dapat diperlakukan sebagai instrumen yang otomatis memenuhi aspirasi rakyat Palestina. Hak menentukan nasib sendiri bukan sekadar unsur pelengkap dalam pembicaraan diplomatik, melainkan prinsip mendasar yang harus hadir dalam setiap kebijakan dan rancangan penyelesaian konflik.
Seruan untuk Indonesia dan Negara Anggota PBB
Albanese mengajak negara-negara anggota PBB untuk mempertahankan kepatuhan terhadap hukum internasional dalam seluruh langkah yang terkait Palestina. Indonesia memperoleh perhatian khusus dalam pernyataannya karena dinilai selama ini menunjukkan sikap tegas dalam isu Palestina, termasuk melalui perannya di Gerakan Non-Blok.
Ia juga menyinggung Malaysia sebagai negara di Asia Tenggara yang memiliki posisi kuat dalam mengawal persoalan Palestina. Harapannya, konsistensi Indonesia dalam isu tersebut tetap terjaga di masa mendatang, terutama saat berbagai inisiatif politik internasional terus berkembang.
“Saya berharap hal tersebut masih tetap sama dan akan terus seperti itu.”
Pada 22 Januari 2026, Indonesia resmi bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian dalam acara World Economic Forum di Davos, Swiss. Keikutsertaan itu disampaikan sebagai dukungan Indonesia bagi terwujudnya perdamaian di Gaza, Palestina. Kritik Albanese memperlihatkan bahwa keterlibatan dalam forum perdamaian juga membawa tuntutan untuk memastikan setiap proses tetap menghormati prinsip hukum internasional dan hak rakyat Palestina.
Pendudukan, Permukiman, dan Hak Rakyat Palestina
Albanese turut menggarisbawahi posisi Mahkamah Internasional atau ICJ mengenai pendudukan Israel. ICJ telah menyatakan pendudukan tersebut melanggar hukum dan harus diakhiri secara menyeluruh serta tanpa syarat. Hal itu mencakup penarikan pasukan, pembongkaran seluruh permukiman, dan penghentian eksploitasi sumber daya Palestina.
Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut tidak semestinya menjadi bahan tawar-menawar. Selain penghentian tindakan yang melanggar hukum, terdapat pula tuntutan ganti rugi atas penderitaan yang dialami sejak 1967. Pemulihan hak rakyat Palestina, termasuk bagi mereka yang kehilangan kehidupan, tempat tinggal, dan sumber penghidupan, menjadi bagian dari persoalan yang belum terselesaikan.
“…serta penghentian eksploitasi sumber daya Palestina, disertai dengan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang terjadi sejak tahun 1967. Kita bahkan belum bicara mengenai pemulihan hak penuh bagi rakyat Palestina yang telah kehilangan segalanya. Inilah prinsip dasarnya.”
Selain perkara mengenai pendudukan, Albanese menyebut adanya proses pidana yang berkaitan dengan para pemimpin Israel serta perkara genosida yang sedang ditangani ICJ. Ia menegaskan bahwa negara-negara yang terikat pada hukum internasional tidak boleh mengesampingkan kewajiban tersebut demi pertimbangan politik.
“Menurut saya, setiap negara yang terikat oleh hukum internasional harus berpegang pada prinsip bahwa tidak ada tindakan politik apa pun yang dapat diterima jika dilakukan dengan melanggar atau berada di luar lingkup hukum internasional.”
Kehadiran Albanese di Jakarta berlangsung dalam acara yang diselenggarakan Amnesty International bertema “Mendukung perlawanan orang Palestina di tengah genosida.” Acara tersebut dibuka oleh Marzuki Darusman, Jaksa Agung RI periode 1999–2001, pendiri Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia untuk ASEAN atau HRRCA, serta Ketua Misi Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar pada 2017.
Pesan utama Albanese menempatkan hukum internasional sebagai fondasi yang tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan perdamaian. Upaya menghentikan kekerasan dan membangun masa depan Gaza, dalam kerangka ini, harus berjalan bersama dengan pengakuan penuh atas hak rakyat Palestina serta pelaksanaan kewajiban hukum yang telah ditegaskan lembaga internasional.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Albanese?Albanese is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Albanese matter?Albanese matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.