Main Agenda: Jepang dan 13 negara reafirmasi putusan arbitrase Laut China Selatan
Main Agenda: Jepang dan 13 Negara Reafirmasi Putusan Arbitrase
Main Agenda – Tokyo — Pada hari Minggu yang lalu, Jepang bersama dengan Filipina, Amerika Serikat, dan sebelas negara sahabat lainnya telah secara resmi menegaskan kembali keputusan arbitrase internasional yang diambil tepat satu dekade yang lalu. Main Agenda mencatat bahwa keputusan tersebut secara tegas membatalkan klaim wilayah yang luas dari Tiongkok di Laut China Selatan, sekaligus menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam sebuah pernyataan bersama yang dikeluarkan, kedua negara utama dalam sengketa ini menggambarkan putusan dari Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag sebagai sebuah tonggak penting dalam sejarah hukum maritim internasional.
Main Agenda melaporkan bahwa putusan yang diambil pada tahun 2016 tersebut dinilai sebagai keputusan yang bersifat final, mengikat secara hukum, dan definitif antara Tiongkok dan Filipina. Hal ini menyangkut hak-hak dan klaim maritim yang telah dibahas secara mendalam oleh pengadilan internasional. Pada tanggal 12 Juli 2016, pengadilan memutuskan bahwa Tiongkok tidak memiliki hak historis atas sumber daya alam yang berada di Laut China Selatan berdasarkan klaim yang dikenal dengan sebutan “garis sembilan titik”. Selain itu, Main Agenda juga mencatat bahwa putusan tersebut menguatkan klaim Filipina bahwa tindakan-tindakan Tiongkok di perairan yang disengketakan telah melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Reaksi Tiongkok dan Pernyataan Jepang
Tiongkok secara konsisten menolak keputusan pengadilan tersebut sejak pertama kali diumumkan. Main Agenda menyoroti bahwa penolakan ini telah menjadi sumber ketegangan diplomatik yang berkelanjutan antara kedua negara. Dalam pernyataan yang dikeluarkan secara terpisah pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menyatakan bahwa penolakan Tiongkok terhadap putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Ia juga menambahkan bahwa sikap tersebut merusak supremasi hukum di dalam komunitas internasional.
Penolakan Tiongkok terhadap putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai dan merusak supremasi hukum di dalam komunitas internasional, ujar Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi.
Komitmen Terhadap Perdamaian Kawasan
Main Agenda melaporkan bahwa ke-14 negara tersebut, yang mencakup Australia dan Inggris, juga menegaskan kembali penentangan mereka terhadap setiap tindakan yang mendestabilisasi atau bersifat sepihak. Tindakan-tindakan tersebut termasuk penggunaan kekerasan atau paksaan yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Kapal-kapal Tiongkok dan Filipina telah beberapa kali bentrok di dekat perairan dangkal yang disengketakan di Laut China Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Main Agenda mencatat bahwa insiden-insiden ini telah meningkatkan kekhawatiran masyarakat internasional terhadap potensi konflik yang lebih besar.
Selain itu, ke-14 negara tersebut mendesak pihak-pihak terkait untuk mematuhi putusan arbitrase tersebut. Mereka juga menyerukan agar sengketa diselesaikan secara damai melalui dialog dan mekanisme hukum lainnya sesuai dengan hukum internasional. Main Agenda menambahkan bahwa langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah eskalasi lebih lanjut dan memastikan bahwa hak-hak semua negara yang berdaulat dihormati.
Signifikansi Historis Putusan Arbitrase
Main Agenda menjelaskan bahwa putusan arbitrase tahun 2016 merupakan momen bersejarah dalam sejarah hukum maritim internasional. Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag telah memberikan keputusan yang komprehensif mengenai klaim-klaim yang saling bertentangan di Laut China Selatan. Main Agenda menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya menguntungkan Filipina, tetapi juga memberikan preseden penting bagi negara-negara lain yang memiliki klaim serupa di perairan internasional.
Garisan sembilan titik yang diklaim oleh Tiongkok telah menjadi simbol dari ambisi wilayahnya di Laut China Selatan. Main Agenda mencatat bahwa klaim ini mencakup hampir seluruh perairan yang menjadi sengketa, termasuk perairan yang berada di dekat Filipina dan Vietnam. Namun, pengadilan internasional telah memutuskan bahwa klaim ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Main Agenda menyimpulkan bahwa komitmen bersama dari ke-14 negara ini menunjukkan solidaritas internasional dalam mendukung supremasi hukum dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara. Mereka berharap bahwa keputusan arbitrase akan dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.
Sumber: Kyodo
