Pencopet di JPO Jatinegara Terjaring Penyelidikan

Jakarta – Dua pelaku pencopetan yang aktif di JPO Stasiun Jatinegara ditangkap oleh Polsek Jatinegara. Mereka menjual ponsel hasil pencurian ke pasar gelap dengan harga antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Selain itu, keduanya juga menjual barang-barang berharga yang diperoleh dari korban.

“Fokus utama pencurian berada pada ponsel karena perangkat ini bisa laris manis di pasaran dengan rentang harga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” ujar Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu.

Kedua pelaku, BS (36) dan U (37), diamankan pada Selasa (7/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Aksi mereka terjadi di kawasan JPO Stasiun Jatinegara, tepatnya dekat lampu lalu lintas. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak ada indikasi bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika.

“Penyelidikan belum menunjukkan arah ke penyalahgunaan narkoba. Pengakuan mereka hanya terkait kebutuhan pribadi,” jelas Samsono.

Kepolisian mencurigai pelaku khusus menargetkan ponsel korban karena perangkat tersebut mudah dijual kembali dalam waktu singkat. Hal ini menjadikan ponsel sebagai barang yang paling sering dicuri di lokasi tersebut. Barang bukti dijual di pasar gelap yang berada di wilayah Jatinegara. Namun, polisi masih menyelidiki jaringan penadah yang terlibat dalam peredaran barang ilegal.

Aksi pencopetan menjadi viral setelah salah satu pelaku direkam saksi saat beraksi. Dalam akun Instagram @jakarta.ku, terlihat pelaku mengikuti korban yang membawa tas gemblok ke belakang. Mereka kemudian mengambil barang berharga. Saksi tampak takut menjerit karena ada sejumlah anggota komplotan berada di sekitar trotoar Jalan Raya Bekasi Barat, yaitu JPO Stasiun Jatinegara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebut maraknya aksi pencopetan, khususnya di area JPO. Keduanya ditangkap saat sedang mencari korban. Anggota polisi mengamankan mereka berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan pelapor. “Kebetulan mereka sedang nongkrong dan diduga ingin menargetkan mangsa,” tambah Samsono.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Jatinegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. BS dikenai Pasal 307 KUHP terbaru terkait senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Untuk U, polisi masih mendalami kemungkinan peran lain dan adanya korban tambahan.