New Policy: Pemerintah perkuat pendampingan UMKM dalam hadapi regulasi ekspor
New Policy: Pemerintah Perkuat Pendampingan UMKM dalam Regulasi Ekspor
New Policy – Baru saja diluncurkan, New Policy pemerintah berfokus pada peningkatan pendampingan UMKM guna menghadapi tantangan regulasi ekspor. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah konkret untuk membantu pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memahami prosedur teknis serta standar kualitas yang berlaku di pasar internasional. Kebijakan ini bertujuan meminimalkan hambatan administratif dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat global.
Penguatan Sistem Pendampingan Ekspor
Kemendag memperkuat kerja sama dengan pelaku usaha untuk memandu mereka menghadapi berbagai persyaratan yang diterapkan oleh negara penerima ekspor. Direktur Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif, Ari Satria, menjelaskan bahwa New Policy ini mencakup pelatihan dan sosialisasi secara rutin terkait perubahan regulasi di luar negeri. “UMKM harus siap menghadapi tantangan teknis dan manajemen berdasarkan New Policy,” katanya, Minggu lalu.
Ari menekankan bahwa regulasi ekspor untuk produk primer, seperti pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi, cenderung lebih ketat dibandingkan produk non-pangan. Hal ini disebabkan oleh keterkaitan langsungnya dengan kesehatan manusia. “New Policy bertujuan memastikan pelaku usaha mendapatkan sertifikasi yang sesuai dengan standar negara ekspor,” tambah Ari. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ekspor Indonesia bergantung pada kemampuan UMKM untuk beradaptasi dengan kebijakan internasional.
Penyederhanaan Proses Ekspor Melalui Platform Digital
Dalam rangka mendorong penerapan New Policy, Kemendag juga memperluas program pendidikan kepada pelaku usaha melalui pelatihan online dan workshop terstruktur. Program ini dirancang agar UMKM dapat memperoleh pemahaman mendalam tentang prosedur ekspor, dari pengurusan dokumen hingga pengendalian risiko. Ari menyatakan bahwa New Policy melibatkan penyederhanan akses informasi tentang regulasi ekspor, terutama untuk usaha yang berada di daerah terpencil.
Beberapa regulasi yang menjadi sorotan dalam New Policy, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), memaksa eksporir memenuhi standar lingkungan dan keberlanjutan. EUDR, misalnya, bertujuan mengurangi deforestasi dengan memastikan produk dari sektor perkebunan tidak merusak lingkungan. Sementara CBAM diperkenalkan untuk mengatur emisi karbon dari barang yang diekspor, terutama dari negara dengan standar lingkungan yang lebih ketat.
“Regulasi luar negeri bisa sangat berbeda. New Policy ini memberikan bantuan agar UMKM tidak lagi kewalahan menghadapi persyaratan ekspor,” ujar Ari. Ia menambahkan bahwa perwakilan perdagangan Indonesia di berbagai negara berperan sebagai penyedia data dan masukan terkait sertifikasi, persyaratan tambahan, serta dinamika pasar.
Langkah-langkah dalam New Policy terus ditambahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional. Pemerintah juga berupaya membangun kolaborasi dengan lembaga internasional dan organisasi perdagangan agar dapat mendapatkan support teknis dan sumber daya. “New Policy menjadi alat penting dalam membantu UMKM menghadapi tantangan dari segi teknis dan manajemen,” jelas Ari. Ia menekankan bahwa sertifikasi merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas produk di tingkat global.
