Jadwal Lengkap Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa dan Merak

Pemerintah mengeluarkan aturan resmi mengenai sistem ganjil-genap bagi pemudik yang merayakan Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penerapan aturan ganjil-genap di ruas tol utama untuk mengurangi kemacetan dan memastikan perjalanan mudik tetap lancar.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Sistem ganjil-genap diterapkan dalam dua fase, yaitu arus mudik dan arus balik. Fase pertama berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2026 (14.00 WIB) hingga Jumat, 20 Maret 2026 (24.00 WIB). Fase kedua dimulai Senin, 23 Maret 2026 (00.00 WIB) dan berlangsung hingga Minggu, 29 Maret 2026 (24.00 WIB).

Ruas Tol yang Diterapkan

Sistem ini diterapkan di beberapa ruas tol utama, termasuk dari KM 47 hingga KM 414 di Tol Jakarta-Cikampek hingga Semarang-Batang, serta dari KM 31 hingga KM 98 di Tol Tangerang-Merak. Jalur-jalur ini menjadi pusat arus pemudik, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa mengoptimalkan pengendalian lalu lintas.

Mekanisme dan Sanksi

Pengawasan ganjil-genap kali ini menggunakan teknologi ETLE (Elektronik) untuk memastikan kepatuhan pemudik. Kamera terintegrasi akan memantau kendaraan pelanggar dan mengarahkan mereka keluar dari titik tol terdekat.

Petugas tidak lagi memberikan tilang manual di jalan tol, karena penggunaan teknologi ini dianggap lebih efisien dalam mengurangi hambatan arus. Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan (misalnya pelat ganjil di hari genap) akan dikenai sanksi berupa arahan untuk beralih ke jalur arteri.

Kendaraan yang Diberi Kebal Ganjil Genap

Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu agar tetap bisa melewati ruas tol. Beberapa kategori yang tidak terkena aturan ini meliputi:

  • Kendaraan dinas Presiden/Wakil Presiden serta pimpinan lembaga negara.
  • Kendaraan operasional TNI, Polri, dan instansi pemerintah.
  • Mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
  • Kendaraan listrik murni (berpelat khusus).
  • Kendaraan yang membawa penumpang berkebutuhan khusus (bertanda khusus).
  • Kendaraan logistik prioritas sesuai ketentuan.

Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri sebagai upaya memperkuat manajemen lalu lintas selama masa arus mudik dan balik.