What Happened During: Awal Juni 2026, Kanwil DJP Jakbar lelang 13 barang hasil sitaan pajak

Awal Juni 2026, Kanwil DJP Jakbar Lelang 13 Barang Hasil Sitaan Pajak

What Happened During – Dalam upaya memperkuat proses penegakan hukum di bidang perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) telah menyiapkan agenda lelang yang akan diadakan pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari “Lelang Eksekusi Bersama,” yang dijalankan secara kolaboratif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Melalui lelang ini, sejumlah barang hasil penyitaan pajak akan ditawarkan kepada masyarakat umum untuk diperoleh melalui proses kompetitif.

Pelaksanaan Lelang dan Tujuannya

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar, Porman Romianna Manihuruk, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dalam bidang pajak. “Kegiatan ini bukan hanya untuk memperoleh pendapatan negara, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak,” tutur Romianna saat diwawancara di Jakarta, Rabu.

“Selain mendukung penerimaan negara, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Romianna.

Romianna menambahkan bahwa seluruh barang yang dilelang akan disajikan dalam kondisi asli, tanpa pengurangan nilai. “Masyarakat dapat mengikuti lelang secara daring melalui situs resmi lelang.go.id, sehingga tidak perlu hadir langsung di lokasi,” ujarnya. Sistem ini dirancang agar lebih efisien dan memudahkan calon peserta dari berbagai wilayah.

Barang yang Dilelang

Dalam lelang ini, terdapat 13 objek yang akan ditawarkan. Berikut daftar lengkap barang yang dibuat dalam bentuk barang bergerak dan barang tetap:

  1. Mobil Mercedes Benz tipe E200 dengan harga batas Rp134.469.000
  2. Sepeda motor Honda Vario 125cc tahun 2012 dengan nilai maksimal Rp8.455.300
  3. Mobil Toyota Avanza 1300E dengan harga tertinggi Rp56.420.000
  4. Sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nilai batas Rp6.008.800
  5. Sepeda motor Yamaha Force dengan harga maksimal Rp3.847.000
  6. Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai jaminan Rp6.138.000
  7. Sepeda motor Honda BeAT lainnya dengan harga maksimal Rp10.014.000
  8. Mobil Wuling Confero 1.5 tahun 2018 dengan harga batas Rp55.987.000
  9. AC Cassete LG 5PK tipe ATNQ48LMLE6 dengan nilai tertinggi Rp15.274.000
  10. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan harga maksimal Rp19.115.000
  11. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06EA500739 20Hp dengan nilai batas Rp14.583.000
  12. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan harga maksimal Rp19.627.000
  13. Mobil Daihatsu Gran Max blind van tahun 2016 dengan nilai tertinggi Rp69.890.000

Tiap barang memiliki nilai maksimal yang ditentukan berdasarkan penilaian dari pihak terkait. Lelang ini dianggap sebagai salah satu cara efektif untuk mengembalikan aset yang tidak terpakai ke pihak publik, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga yang terjangkau.

Ketentuan Penting untuk Peserta Lelang

Untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam proses lelang, berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu dipahami oleh calon peserta:

  1. Informasi lengkap mengenai objek lelang, termasuk nilai batas, jadwal penawaran, dan syarat mengikuti lelang dapat diakses melalui tautan resmi t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar. Akses ini dibuka sebelum hari pelaksanaan untuk memudahkan persiapan peserta.
  2. Pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk masing-masing objek. Setiap barang memiliki waktu penawaran yang berbeda, sehingga peserta harus memantau kebijakan tersebut.
  3. Para peserta dapat melihat barang sejak pengumuman resmi diterbitkan. Hal ini memungkinkan mereka mengenali kondisi dan spesifikasi objek sebelum menyetor uang jaminan.
  4. Untuk mengikuti lelang, peserta wajib memiliki akun yang terverifikasi pada portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Akun ini berfungsi sebagai alat identifikasi serta pengelolaan transaksi selama proses.
  5. Uang jaminan lelang harus diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan. Nominal yang dibayarkan melalui akun virtual harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan, sementara biaya transaksi perbankan menjadi tanggung jawab peserta.
  6. Penawaran diawali dengan harga batas dan peserta dapat mengajukan penawaran lebih dari satu kali hingga batas waktu yang ditentukan. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi para peserta dalam menyesuaikan strategi.
  7. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang beserta Bea Lelang sebesar 3 persen, paling lambat lima hari kerja setelah acara selesai. Proses pembayaran ini dilakukan secara terpisah dari transaksi awal, untuk memastikan keterbukaan.

Kanwil DJP Jakbar menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahap lelang. “Sistem ini dirancang agar