KPKP: Hasil sampling warung lapo di Cengkareng jual daging anjing

KPKP Jakarta Barat Temukan Indikasi Daging Anjing pada Sampel Warung Lapo di Cengkareng

KPKP – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) wilayah Jakarta Barat baru-baru ini mengumumkan temuan penting terkait hasil pemeriksaan sampel daging yang berasal dari warung-warung lapo di kawasan Cengkareng. Berdasarkan pengujian laboratorium yang telah selesai dilakukan, beberapa sampel daging tersebut teridentifikasi berasal dari Hewan Penular Rabies (HPR) dengan jenis anjing. Pengumuman ini disampaikan oleh Tanti, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, saat dihubungi melalui telepon di Jakarta pada hari Jumat.

Menurut Tanti, hasil laboratorium memang menunjukkan adanya indikasi daging HPR pada beberapa sampel yang telah diambil. Namun, ia menjelaskan bahwa langkah-langkah selanjutnya masih menunggu konfirmasi tertulis dari pihak Laboratorium Kesmavet yang berada di bawah Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak). “Kita masih menunggu surat pemberitahuan resmi soal hasil lab dari Lab Kesmavet, baru setelah itu kita tindak lanjuti sesuai tupoksi kita,” jelas Tanti dengan tegas.

Kewenangan dan Proses Penegakan Hukum

Tanti lebih lanjut menerangkan bahwa kewenangan utama Sudin KPKP mencakup peninjauan lapangan, pemeriksaan sampling, serta pembinaan terhadap pelaku usaha. Sementara itu, aspek penegakan hukum menjadi tanggung jawab Satpol PP berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang secara eksplisit melarang perdagangan HPR sebagai bahan pangan. “Di Pergub itu kan ada tahap-tahapnya. Pertama itu teguran lisan, tertulis, kemudian penyitaan hingga penutupan (tempat usaha),” urai Tanti mengenai prosedur yang berlaku.

Dalam upaya menjaga status Jakarta sebagai kota bebas rabies, Tanti menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap warung-warung lapo. “Agar tidak menjual daging HPR sebagai tujuan pangan, tidak boleh HPR sebagai pangan. HPR itu kan di DKI ada empat, anjing, kucing, musang, dan kera. Kita lakukan itu dalam rangka pengendalian, tetap bebas rabies,” pungkas Tanti dengan penekanan pada pentingnya konsistensi pengawasan.

Inspeksi Sebelumnya dan Temuan Lapangan

Sebelum pengumuman hasil laboratorium ini, Sudin KPKP Jakarta Barat telah melakukan inspeksi ulang terhadap tiga rumah makan yang dicurigai menjual daging anjing di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, pada hari Selasa. Dari ketiga lokasi yang diperiksa, satu warung diyakini menjual pangan berbahan daging anjing. Pihaknya telah mengambil sampel daging dari lokasi tersebut untuk memastikan jenis daging melalui pemeriksaan laboratorium yang komprehensif.

“Di lapo yang ketiga ini kami menemukan semacam bukti, sebenarnya belum bisa disebut bukti, tetapi akan kami jadikan sampel,” kata Tanti kepada wartawan yang hadir di lokasi pada hari Selasa, 14 Juli. Untuk dua warung lapo lainnya, Tanti menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi mencurigakan, namun tetap diberikan pembinaan oleh Sudin KPKP bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Dugaan awal muncul setelah petugas memeriksa daging beku yang disimpan dalam freezer milik pemilik lapo. Tanti menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal secara pengamatan fisik, karakteristik daging tersebut menyerupai daging HPR. “Secara pandangan mata, tekstur, dan bau itu mendekati dengan apa yang kami curigai, yaitu daging HPR,” jelasnya mengenai temuan awal yang kemudian dikonfirmasi melalui sampling laboratorium.

Kendati demikian, Tanti menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan secara definitif bahwa daging tersebut merupakan daging HPR sebelum hasil uji laboratorium keluar secara resmi. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan akurasi temuan dan menghindari kesalahan identifikasi yang dapat berdampak pada pelaku usaha maupun konsumen.

“Kita masih menunggu surat pemberitahuan resmi soal hasil lab dari Lab Kesmavet, baru setelah itu kita tindak lanjuti sesuai tupoksi kita,” ujar Tanti.

“Di Pergub itu kan ada tahap-tahapnya. Pertama itu teguran lisan, tertulis, kemudian penyitaan hingga penutupan (tempat usaha),” ujar Tanti.

“Di lapo yang ketiga ini kami menemukan semacam bukti, sebenarnya belum bisa disebut bukti, tetapi akan kami jadikan sampel,” kata Tanti kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/7).