Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara pinjaman daring

Mantan Ketua KPPU Soroti Putusan Perkara Pinjaman Daring

Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara – Jakarta, hari Jumat – Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha memberikan tanggapan terhadap keputusan KPPU yang menetapkan sanksi denda kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring. Total denda yang diberikan mencapai Rp755 miliar. Menurut Kurnia, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan kembali oleh majelis komisi dalam kasus tersebut.

Pertimbangan dalam Putusan KPPU

Kurnia Toha mengatakan bahwa salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah penggunaan Pasal 101 larangan perjanjian antikompetitif dari TFEU (Treaty on the Functioning of the European Union) sebagai dasar pengambilan keputusan. “Majelis komisi tidak merujuk pada pasal itu secara utuh,” ujarnya. Ia menjelaskan, pasal tersebut memang menyebutkan larangan terhadap kartel, penetapan harga, serta pembatasan persaingan, tetapi tidak semua situasi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sesuai konsep yang sama.

“KPPU tidak membuktikan bahwa setelah aturan tersebut disahkan, para pelaku usaha benar-benar melakukan kesepakatan atau koordinasi terkait besaran bunga pinjaman daring,” tegas Kurnia.

Kurnia menambahkan, keputusan itu juga memperhatikan bahwa keuntungan bagi konsumen bisa menjadi faktor penghalang dari penyelidikan. Dalam kasus ini, bunga pinjaman yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dianggap lebih rendah dibandingkan standar pasar. Hal ini seharusnya menunjukkan bahwa kebijakan tersebut justru memberikan manfaat untuk masyarakat.

Analisis Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999

Dalam mempertimbangkan aspek ini, Kurnia menyebutkan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebenarnya mengecualikan pelanggaran yang menguntungkan konsumen dan masih menjaga persaingan antarpelaku usaha. “Maka, menurutnya, para pelaku usaha dalam perkara ini seharusnya tidak dihukum jika konsumen tetap mendapat manfaat,” katanya.

Kurnia menyoroti bahwa KPPU tidak mampu membuktikan adanya koordinasi antarplatform pinjaman daring setelah aturan bunga ditetapkan. Ia menjelaskan, keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk kebijakan perilaku atau code of conduct, bukan keputusan harga yang bersifat monopoli. “Kalau tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan harga, maka penilaian KPPU tidak bisa dianggap sepenuhnya valid,” ujarnya.

Menurutnya, KPPU juga harus mengevaluasi apakah ada aturan hukuman atau penghargaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang mematuhi atau melanggar bunga pinjaman. “Ini penting karena menunjukkan apakah kebijakan tersebut benar-benar memperkuat persaingan atau justru mengikat pelaku usaha dalam kepatuhan yang berlebihan,” tambah Kurnia.

Perspektif OJK dalam Perkara ini

Kurnia juga mengkritik bahwa majelis KPPU tidak memperhatikan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan kebijakan bunga pinjaman. Ia menjelaskan, perintah dari OJK untuk menurunkan suku bunga dianggap sebagai bentuk keinginan regulator yang mesti ditaati oleh pelaku usaha. “Meski perintah itu lisan, tetapi itu tetap dianggap sebagai instrumen yang sah dalam mengatur industri,” ujarnya.

Kurnia berharap, ke depan, pelaku usaha bisa lebih proaktif dengan memberikan surat resmi yang menyatakan kepatuhan terhadap kebijakan OJK. “Ini akan memudahkan proses pemeriksaan dan menunjukkan adanya komitmen terhadap peraturan yang berlaku,” katanya. Ia menilai, jika ada bukti tertulis, maka keputusan KPPU akan lebih mantap.

Respons KPPU terhadap Kritik

Menurut Kurnia, keputusan KPPU dalam perkara dengan register 05/KPPU-I/2025 didasarkan pada analisis bahwa kode perilaku AFPI merupakan bentuk penetapan harga yang memengaruhi persaingan. Ia menekankan bahwa perlu ada bukti yang menunjukkan adanya keuntungan bagi konsumen dan masih ada ruang bagi persaingan.

“Kalau menguntungkan konsumen, maka sesuai Pasal 50 UU Nomor 5 tahun 1999, perbuatan tersebut bisa dianggap sebagai peningkatan standar hidup masyarakat,” ujarnya.

Kurnia menilai, jika KPPU tidak bisa membuktikan bahwa aturan bunga AFPI secara langsung membatasi persaingan antarplatform, maka putusan tersebut tidak seimbang. “Karena itu, seharusnya para pelaku usaha yang terlapor tidak langsung dikenai sanksi denda,” katanya. Ia menambahkan, bahwa keputusan ini bisa berdampak pada industri fintech yang berkembang pesat di Indonesia.

Sementara itu, KPPU menegaskan bahwa mereka sudah memutuskan bahwa 97 platform peer-to-peer lending melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Para anggota majelis komisi menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis yang menyeluruh terhadap perilaku dan dampak dari kebijakan bunga yang ditetapkan. Dengan demikian, mereka percaya bahwa sanksi yang diberikan wajar.

Kurnia Toha berharap KPPU dapat lebih transparan dalam menilai keputusan tersebut. Ia menilai, dengan adanya bukti yang lebih lengkap, keputusan ini bisa menjadi contoh yang baik bagi industri. “Tapi saat ini, ada beberapa hal yang luput dari pemeriksaan,” katanya.

Dengan kritik ini, Kurnia ingin menyampaikan bahwa KPPU perlu memperhatikan kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara seimbang. “Karena itu, ke depan, KPPU harus lebih teliti dalam menetapkan putusan,” katanya. Ia menambahkan, bahwa keputusan ini bisa menjadi pelajaran bagi lembaga pengawas persaingan untuk lebih memahami dinamika pasar fintech yang kompleks.