Pramono: Persoalan pengungsi WNA kewenangan pemerintah pusat
Pramono: Isu Pengungsi WNA Berada dalam Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Pramono – Jakarta, Sabtu – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa isu pengungsi asing yang berkumpul di trotoar kantor Komisi Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi, merupakan wewenang pemerintah pusat. Menurutnya, pengelolaan pengungsi tersebut tidak bisa sepenuhnya ditangani oleh daerah. “Persoalan pengungsi ini menjadi domain pemerintah pusat,” ujarnya saat memberikan pernyataan di Jakarta.
Pramono menambahkan, jika para pengungsi tersebut menggunakan fasilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tidak semestinya, pihaknya akan langsung mengambil langkah tegas. “Kami tidak ragu-ragu untuk menertibkan mereka jika ada pelanggaran,” imbuhnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota, meski secara legal, urusan pengungsi diatur oleh tingkat pusat.
“Kami sudah mengambil tindakan, tetapi mereka kembali lagi. Banyak warga yang mengeluh karena aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum,” kata Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, saat diwawancara Kamis lalu. Pemkot Jaksel memang sebelumnya melakukan penertiban terhadap pengungsi WNA yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR atau di kawasan Gedung Atrium Mulia.
Sementara itu, pihak UNHCR juga menegaskan komitmennya dalam mengatasi masalah tersebut. Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, menyatakan apresiasinya terhadap upaya Pemkot Jaksel dalam menertibkan pengungsi. “Kami menghargai tindakan pemerintah daerah, meski kita sepakat bahwa pengungsi tetap berhak menikmati hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional,” tuturnya.
Linda menekankan bahwa meski pengungsi memiliki hak hukum, mereka tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. “Terlepas dari status kewarganegaraan mereka, jika terjadi pelanggaran, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil langkah tegas,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa UNHCR tidak menolak kolaborasi dengan pemerintah daerah, namun tetap memastikan keadilan hukum bagi para pengungsi.
Dalam upayanya mencari solusi, UNHCR terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan lokasi relokasi yang memadai. Linda menyebutkan bahwa hingga kini, timnya masih berusaha mengidentifikasi tempat yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. “Kami sedang berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menjamin hak mereka tetap terlindungi sambil menjaga kepentingan masyarakat setempat,” lanjutnya.
Peristiwa ini memicu perdebatan antara pemerintah daerah dan lembaga internasional. Pemkot Jaksel menganggap pengungsi yang membangun tenda di area kantor UNHCR telah melanggar aturan tata kota, sementara UNHCR berargumen bahwa mereka memiliki hak untuk tinggal di tempat yang layak. Pramono mengakui bahwa kebijakan pemerintah pusat tentang pengungsi merupakan dasar untuk tindakan-tindakan yang diambil di tingkat daerah.
“Kami menertibkan mereka karena memang berada di area kantor UNHCR. Jika mereka tidak mematuhi aturan, maka kami harus bertindak,” kata Pramono dalam wawancara di Jakarta. Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan pihak keamanan setempat yang menganggap keberadaan pengungsi di trotoar memengaruhi lingkungan sekitar.
Selain itu, pengelolaan pengungsi WNA juga menyangkut masalah sosial dan ekonomi. Banyak warga lokal mengeluhkan penggunaan ruang publik yang mengganggu aktivitas sehari-hari. “Pengungsi tersebut sering berkumpul di trotoar, menyebabkan gangguan pada lalu lintas dan kebersihan lingkungan,” tambah Rizky Noviana Purnama, yang mengakui bahwa keberadaan mereka tidak bisa diabaikan.
Meski begitu, UNHCR berharap proses relokasi dapat segera ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami berupaya menemukan solusi yang seimbang antara hak pengungsi dan kebutuhan masyarakat,” kata Linda. Ini menunjukkan bahwa lembaga internasional tersebut tidak hanya fokus pada kewajiban hukum, tetapi juga mencari jalan untuk mengurangi konflik dengan pihak lokal.
Dalam konteks hukum internasional, pengungsi memiliki hak untuk tinggal di negara lain selama berlakunya perlindungan kemanusiaan. Namun, saat berada di Indonesia, mereka diharuskan mematuhi peraturan lokal. Pramono mengatakan bahwa pemerintah daerah bisa bertindak lebih efektif jika ada kewenangan yang diberikan secara langsung. “Kita perlu saling mendukung agar kebijakan tidak terasa saling bertentangan,” katanya.
Perluasan masalah ini juga memicu diskusi tentang peran pemerintah pusat dalam mengelola pengungsi. Beberapa ahli hukum mengatakan bahwa kewenangan untuk menertibkan pengungsi WNA di Jakarta sebenarnya bisa diberikan ke pemerintah daerah, asalkan ada persetujuan dari lembaga internasional seperti UNHCR. “Dengan kerja sama yang baik, pengelolaan pengungsi bisa lebih efisien,” ujar salah satu pakar hukum internasional.
Sementara itu, keberadaan pengungsi WNA di trotoar kantor UNHCR juga mengingatkan kembali pada isu migrasi dan perlindungan hukum. Linda menambahkan bahwa proses relokasi tidak hanya tentang tempat tinggal, tetapi juga tentang kesejahteraan pengungsi. “Kami ingin mereka bisa tinggal dengan nyaman tanpa mengganggu kehidupan warga sekitar,” tutupnya. Pemkot Jaksel dan UNHCR kini terus berupaya mencari kesepakatan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Penertiban pengungsi WNA di Jakarta Selatan menjadi contoh nyata bagaimana tindakan pemerintah daerah bisa berdampak langsung pada kehidupan pengungsi. Meski ada perbedaan pandangan, koordinasi yang baik antara pusat dan daerah diharapkan bisa mengurangi konflik dan menjamin keberlanjutan program perlindungan pengungsi. Dengan kewenangan yang jelas dan langkah yang terarah, proses penertiban dianggap lebih efektif dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.
Sebagai lembaga internasional, UNHCR juga harus mempertimbangkan kebijakan nasional dalam memenuhi komitmennya. “Kami menghormati sistem hukum Indonesia, tetapi juga berusaha memastikan hak pengungsi tidak terabaikan,” kata Linda. Dalam hal ini, Pemk
