SIM Keliling Jakarta pada Minggu Beroperasi di Dua Lokasi Ini

Pada hari Minggu, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta dibuka di dua titik yang berbeda. Layanan ini hanya menyediakan pelayanan perpanjangan SIM yang masih berlaku. Informasi terkait jam operasional dan lokasi disampaikan melalui akun resmi X @TmcPoldaMetro, menyebutkan bahwa pelayanan dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Gerai SIM Keliling akan berada di Jalan Raden Intan Kalimalang, di samping McDonald’s Duren Sawit, untuk wilayah Jakarta Timur. Sementara itu, di Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang, dekat Indomaret Kebon Jeruk, serta di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Puri Kembangan.

Persyaratan dan Proses Pendaftaran

Pemohon harus membawa SIM yang akan diperpanjang serta KTP, keduanya dalam bentuk salinan fotokopi. Di lokasi gerai, mereka akan diminta mengisi formulir dan mengikuti dua tes: kesehatan serta psikologi.

Biaya yang Dikenakan

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenai tarif Rp75.000. Selain itu, ada biaya tambahan Rp37.500 untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk asuransi.

Menurut Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.