Solving Problems: Legislator DKI optimalkan pengawasan Perda KTR
Penguatan Pengawasan Perda KTR oleh DPRD DKI Jakarta
Solving Problems – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang telah disahkan menjadi undang-undang nomor 7 tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait implementasi kebijakan, termasuk pengendalian polusi udara, perlindungan kesehatan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup warga. Dalam rangka memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, anggota dewan melakukan inspeksi langsung ke wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing, dengan menjangkau antara 100 hingga 150 warga per dapil.
Strategi Pengawasan Langsung
Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah nyata yang muncul selama penerapan Perda KTR, serta memastikan adanya keterlibatan aktif masyarakat. Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengatakan bahwa pendekatan langsung sangat penting dalam memahami tantangan yang dihadapi oleh warga dalam menjalankan aturan kawasan bebas asap rokok. “Melalui sosialisasi langsung, kami dapat mengumpulkan masukan yang relevan dan menyelesaikan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi,” jelas Farah dalam pernyataan di Jakarta, Rabu. Strategi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat Perda KTR, seperti penurunan risiko penyakit perokok, khususnya pada kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi
Dalam upaya mengoptimalkan penerapan Perda KTR, DPRD DKI Jakarta juga menekankan pentingnya eksekutif mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari regulasi tersebut. Tenggat waktu untuk finalisasi Pergub telah ditetapkan hingga November 2026, memberi waktu bagi pihak pemerintah daerah untuk menyesuaikan aturan lokal dengan kebijakan nasional. Farah menyampaikan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. “DPRD DKI Jakarta membuka ruang untuk rekan-rekan legislatif terlibat aktif dalam mengawal implementasi Perda KTR,” tambahnya.
Menurut data yang dikeluarkan, 7,4 persen anak Indonesia telah menjadi perokok aktif, sementara penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja mengalami peningkatan pesat. Fakta ini memperkuat urgensi penerapan Perda KTR dalam menyelesaikan isu kesehatan dan lingkungan. Anggota DPRD DKI Jakarta juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah, termasuk mengatasi tantangan seperti ketidakpatuhan masyarakat dan keterbatasan sumber daya di tingkat kecamatan.
Sejauh ini, hingga bulan Juli 2025, 23 kabupaten/kota di Indonesia masih belum menyelesaikan finalisasi Perda KTR. Hal ini berarti 96 persen dari daerah-daerah tersebut telah menetapkan aturan tertulis terkait KTR. Farah menyampaikan bahwa DPRD DKI Jakarta akan terus memantau progres penerapan regulasi ini, termasuk mengevaluasi kebijakan setiap daerah untuk memastikan konsistensi dengan standar nasional. “Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan tantangan yang dihadapi selama penerapan Perda KTR,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyoroti bahwa komitmen pemerintah daerah tidak boleh hanya berupa kertas atau deklarasi formal, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Menurut Bima, pengendalian rokok bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kesejahteraan warga. “Kemendagri berkomitmen penuh untuk memastikan regulasi daerah disinkronkan dan ditegakkan tanpa kompromi hingga tingkat pusat,” ujarnya.
Dalam rangka menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, DPRD DKI Jakarta juga mengajak seluruh pihak, termasuk perusahaan-perusahaan, untuk mendukung penerapan Perda KTR. “Kami berharap kehadiran perusahaan-perusahaan dapat memperkuat efektivitas pengawasan ini,” katanya. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga pada lingkungan, karena menurunkan emisi karbon dan polutan lainnya. Dengan memperkuat pengawasan, DPRD DKI Jakarta berharap bisa menyelesaikan berbagai hambatan dan menjamin keberhasilan implementasi Perda KTR dalam jangka panjang.
