Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK
Jakarta, IDN Times – Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, secara tiba-tiba diubah status penahanannya menjadi tahanan rumah. Peristiwa ini memicu perdebatan karena dianggap menciptakan preseden yang tidak menguntungkan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini Preseden buruk buat KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja,” kata Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum dari Universitas Trisakti, kepada IDN Times pada Senin (23/3/2026).
KPK mengungkapkan dasar hukum perubahan status Yaqut berasal dari Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal ini memberikan wewenang kepada penyidik, jaksa, atau hakim untuk mengalihkan status penahanan dengan alasan tertentu, seperti permohonan keluarga atau pertimbangan kemanusiaan, selama prosedur administrasi terpenuhi.
“Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan,” ujar Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK.
Praswad Nugraha menyoroti langkah KPK yang mengubah status tahanan Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah, yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ia menyebut keputusan ini janggal dan membuka ruang abu-abu dalam standar hukum yang selama ini dijaga ketat oleh lembaga antikorupsi tersebut.
“Sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” tambah Praswad.
Informasi awal tentang keluarnya Yaqut dari Rutan KPK disampaikan oleh Silvia Harefa, isteri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Dia menyatakan Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau gak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan,” ujar Silvia setelah menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).
Silvia juga menyebut Yaqut tidak hadir saat salat Idul Fitri. Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari sumber di dalam rutan.
“Tapi salat Id kata orang-orang dalam, ya, gak ada, beliau gak ada,” katanya.
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut tidak lagi menjadi tahanan di Rutan KPK. Ia menjelaskan perubahan status ini diusulkan oleh keluarga Yaqut, meskipun bukan karena kondisi kesehatan.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi.
Beberapa pihak menilai keputusan KPK ini menggambarkan hilangnya independensi komisioner, yang kini lebih mudah dipengaruhi oleh kekuatan luar. Hal ini berpotensi mengurangi kredibilitas lembaga dalam memerangi korupsi.
