Perang Trump di Iran Acak-Acak Tatanan Dunia, Hukum Global Lumpuh?

Hukum Internasional “Tak Berdaya”

Sejumlah pakar hukum internasional menyatakan bahwa sistem aturan global belum mampu membatasi kekuasaan Donald Trump. Selama masa jabatannya yang kedua, Trump dinilai menggunakan wewenang presiden secara luas, sementara mekanisme pengecekan kekuasaan dalam Konstitusi Amerika Serikat tampak tidak mampu menghalangi langkahnya.

Trump memerintahkan dua serangan terhadap negara berdaulat—Venezuela dan Iran—tanpa adanya provokasi sebelumnya. Ia juga mengancam mengambil alih wilayah Greenland, mengganggu hubungan tradisional dengan sekutu Eropa, mengurangi peran Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta mengubah dinamika perdagangan global melalui kebijakan tarif yang ekstrem.

“Kekuasaan Trump pada akhirnya hanya dibatasi oleh moralitasnya sendiri,” ujar Trump kepada wartawan Januari lalu. Pernyataan ini menunjukkan sikapnya yang terbuka mengakui hukum internasional sebagai alat yang bisa diabaikan.

Perlawanan Negara “Menengah”

Kebijakan Trump disebut memicu ketegangan antara negara-negara besar dan negara menengah. Meski beberapa negara menentang tindakannya, mereka kurang mampu menghadapi kekuatan politik dan ekonomi AS secara efektif.

Para analis menyatakan bahwa hukum internasional belum mampu memberikan batasan nyata terhadap kebijakan Trump. Serangan militer terhadap Iran dan Venezuela dinilai melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan tanpa alasan.

“Hukum internasional secara historis sering kali melayani kepentingan Washington,” kata Michael Becker, profesor hukum internasional dari Trinity College Dublin. “Namun, selama masa kepresidenan Trump, bahkan batasan simbolis dari sistem tersebut tampak diabaikan.”

Hubungan Rumit dengan PBB

Peran PBB dalam mempromosikan dialog dan mencegah konflik antarnegara mulai terganggu oleh kebijakan Trump. Ia mencoba membangun struktur alternatif seperti Board of Peace, sekaligus mengabaikan bantuan PBB di Gaza.

Meski demikian, Trump tetap memanfaatkan legitimasi PBB untuk beberapa kebijakannya. Contohnya, ia mengajukan pembentukan Support Office di Haiti guna mengendalikan migrasi menuju AS. Namun, keputusan ini tidak mengubah niatnya untuk mengabaikan Piagam PBB secara keseluruhan.

“Meskipun anggota PBB lainnya melihat AS sering melanggar hukum internasional, mereka menahan diri dari kritik keras di Dewan Keamanan karena takut pada reaksi Trump,” jelas Richard Gowan, mantan Direktur PBB dari Crisis Group. “Ini membuat Trump semakin yakin bisa mengabaikan PBB tanpa konsekuensi serius.”

Kebijakan yang Mengguncang Struktur Global

Langkah Trump tidak hanya menggeser keseimbangan kekuasaan global, tetapi juga memperlihatkan tantangan terhadap sistem hukum yang dianggap mewakili norma internasional. Ia mengubah aturan dengan kebijakan yang menekankan kepentingan domestik, sehingga memicu perdebatan tentang apakah tatanan dunia pasca-Perang Dunia II masih relevan.

Dalam konteks geopolitik saat ini, hukum internasional dianggap kurang kuat untuk menghalangi kebijakan AS. Becker menilai situasi ini kemungkinan besar akan berlangsung hingga waktu dekat, karena negara-negara lain belum mampu bersatu menghadapi dominasi Washington.