Status Tahanan Rumah Yaqut Dinilai Memberi Preseden Buruk bagi KPK
Jakarta, IDN Times – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengalami perubahan status penahanan secara tiba-tiba. Hal ini menarik perhatian banyak pihak karena dianggap menciptakan preseden yang kurang menguntungkan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK yang telah memiliki reputasi sebagai lembaga pemberantas korupsi kini menunjukkan sikap yang lebih biasa saja,” ungkap Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum dari Universitas Trisakti, kepada IDN Times pada Senin (23/3/2026). Ia menyoroti bahwa keputusan ini menunjukkan penurunan independensi komisioner KPK.
KPK menyatakan dasar hukum untuk mengubah status Yaqut menjadi tahanan rumah berasal dari Pasal 108 Ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kedua pasal ini memungkinkan penyidik, jaksa, atau hakim mengalihkan status penahanan selama prosedur administratif terpenuhi, seperti permohonan keluarga atau pertimbangan kemanusiaan.
Abdul Fickar mengakui kebijakan KPK tersebut tetapi mempertanyakan peran lembaga tersebut dalam memperkuat kredibilitasnya. “Jika seseorang bisa ditahan, mengapa harus dirikan rumah?” tanyanya.
“Kebijakan ini secara tidak langsung mengurangi status tindak pidana korupsi menjadi kasus biasa. Jika dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum korupsi,” lanjut Abdul Fickar.
Mantannya, Praswad Nugraha, menyatakan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dari Rutan KPK ke rumah tangga belum pernah terjadi sebelumnya. “Ini adalah peristiwa pertama dalam sejarah KPK yang berdiri, dan menunjukkan ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum,” kata Praswad.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu iri di kalangan tahanan lain. “Sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Jika tidak disetujui, KPK bisa melanggar prinsip persamaan hadapan hukum,” jelas Praswad.
Pengumuman perubahan status Yaqut pertama kali diungkapkan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Harefa. Ia menyatakan Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. “Sebelum hari Jumat, beliau sudah tidak ada di rutan. Dikabarkan akan diperiksa lebih lanjut,” ujar Silvia usai menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Idul Fitri 1447 H/2026.
“Tapi saat salat Idul Fitri, orang dalam rutan mengatakan beliau tidak hadir,” tambah Silvia. Informasi tersebut diperoleh dari sumber di dalam rutan.
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut telah berpindah dari status tahanan ke tahanan rumah. Budi menjelaskan, keputusan ini diambil atas permintaan keluarga Yaqut, meski bukan karena alasan kesehatan.
