Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Periode April-Juni 2026

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan II tahun 2026 (April-Juni) tidak akan berubah. Kebijakan ini bertujuan memberikan rasa aman bagi warga masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang biasanya diiringi lonjakan kebutuhan energi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif listrik triwulan II 2026 tetap stabil. Penetapan ini didasarkan pada kalkulasi berbagai indikator ekonomi makro, termasuk kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta harga batubara acuan,” jelas Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kemampuan beli masyarakat, terutama selama Ramadan dan Lebaran. Tri juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi, namun kali ini pemerintah memilih untuk mempertahankan harga.

Evaluasi Tarif Berdasarkan Indikator Ekonomi

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala. Parameter yang dinilai meliputi kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA). Pemerintah menggunakan data realisasi dari periode November 2025 hingga Januari 2026 untuk perhitungan kali ini.

Dalam evaluasi tersebut, kurs rupiah mencapai Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi 0,22%, dan HBA US$70 per ton. Meski ada potensi penyesuaian tarif dari hasil kalkulasi, pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya agar industri tetap kompetitif dan stabilitas ekonomi nasional terjaga.

Tarif Listrik Per Golongan untuk Triwulan II 2026

  • Golongan R-1/TR (900 VA): Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp1.445 per kWh
  • Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp1.445 per kWh
  • Golongan R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp1.700 per kWh
  • Golongan R-3/TR (di atas 6.600 VA): Rp1.700 per kWh
  • Golongan B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.445 per kWh
  • Golongan B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh
  • Golongan I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh
  • Golongan I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp997 per kWh
  • Golongan P-1/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.700 per kWh
  • Golongan P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.533 per kWh
  • Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.700 per kWh
  • Golongan L (TR, TM, TT): Rp1.645 per kWh

Sebagai tambahan, 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami kenaikan. Kementerian ESDM terus mendorong PLN untuk menjaga ketersediaan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta menekan biaya operasional agar pasokan energi tetap andal dan berkelanjutan.