24,9 Juta Pemudik Diprediksi Serbu Jawa Timur, Puncak Arus Mudik Terjadi di 18 Maret

Dinas Perhubungan Jawa Timur memperkirakan jumlah pemudik yang akan bergerak ke wilayah tersebut mencapai 24,9 juta orang selama libur Lebaran. Menurut Nyono, Kepala Dinas Perhubungan Jatim, puncak arus mudik Lebaran 2026 diperkirakan terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026 mendatang.

“Nyono mengatakan bahwa keberangkatan ke Jawa Timur diprediksi mencapai 24,9 juta orang, sementara jumlah pendatang dari luar provinsi mencapai 15,61 juta. Ia menyebut bahwa puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026,”

Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan mobilitas pemudik paling tinggi nasional. Perkiraan jumlah pemudik yang masuk ke provinsi ini mencapai 17,30% dari total pergerakan masyarakat secara nasional. Meski ada proyeksi penurunan mobilitas nasional sebesar 1,75%, jumlah pemudik yang datang ke Jatim tetap diprediksi tinggi.

Berdasarkan data Dishub Jatim, moda transportasi paling diminati pemudik adalah kereta api dengan 37,8% atau sekitar 2,93 juta penumpang, diikuti bus sebesar 34,5% atau 2,67 juta orang, serta penyeberangan yang akan mengangkut sekitar 1,23 juta penumpang. Pemerintah juga telah menyiapkan armada transportasi seperti 6.637 bus, 148 kereta api, serta ratusan pesawat dan kapal laut untuk memfasilitasi perpindahan masyarakat.

Potensi Masalah Selama Mudik

Dishub Jatim mengidentifikasi sejumlah tantangan selama masa angkutan Lebaran, termasuk lonjakan penumpang, keterbatasan armada, kondisi jalan, dan cuaca yang masih berada di musim hujan.

“Fokus permasalahan pada angkutan Lebaran itu adalah lonjakan penumpang dan ketersediaan armada. Yang kedua kondisi infrastruktur, ketiga kemacetan dan keselamatan lalu lintas, kemudian cuaca karena masih musim hujan,”

Kemacetan diperkirakan terjadi tidak hanya di jalur utama, tetapi juga pada rute menuju destinasi wisata saat puncak libur Lebaran yang dijadwalkan pada 22–23 Maret 2026. Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, pemerintah akan membatasi operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga ke atas mulai 13 Maret hingga 31 Maret 2026 di sejumlah ruas jalan tol dan jalan nasional di Jawa Timur.