Kronologi Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Sengaja Bawa Golok ke Kampus

Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau, menyampaikan bahwa antara pelaku diduga dan korban, Faradhila Ayu Pramesi (23), telah memiliki hubungan kenal sebelum kejadian. Insiden pembacokan terjadi pada hari Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 Wib, di lantai dua Fakultas Hukum Syariah UIN Suska Pekanbaru.

“Peristiwa tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Syariah, dengan pelaku R (21) yang sengaja mempersiapkan senjata tajam golok sebelum memulai aksinya,” jelas Pandra kepada wartawan pada hari Sabtu (28/2).

Pelaku, menurut Pandra, telah merencanakan tindakan penganiayaan. Ia membawa beberapa bilah senjata tajam, termasuk parang dan golok, untuk melukai korban. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menghampiri korban dan mengakibatkan luka-luka.

Setelah kejadian, petugas keamanan kampus serta mahasiswa lainnya berhasil mengamankan pelaku. “Kerja sama dari seluruh masyarakat, termasuk security kampus, memungkinkan pelaku bisa ditangkap secara cepat,” tambahnya.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kota Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Bina Widya.

Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Terungkap, Motif Cinta Segitiga

Dalam kasus terpisah, Sidang Kode Etik mengungkap fakta mengejutkan. Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru, sempat memborgol tangan mahasiswi ULM, ZD, sebelum menghabisi nyawanya. Tindakan ini dilakukan karena pelaku panik akan dilaporkan.

“Kasus tersebut bermotif cinta segitiga, di mana tersangka tergoda oleh calon istri dan mengambil langkah ekstrem untuk menyelamatkan diri,” tegas Bripda Muhammad Seili, yang berusia 20 tahun, dalam wawancara.

Bripda Seili memalak penjaga toko buah sebelum membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat. Korbannya meninggal akibat tusukan badik di tubuh, dengan luka di sebelah kanan tulang rusuk, dua tusukan di siku, dan satu di bagian luar tangan.

Korban tewas setelah terlibat konflik dengan pelaku. Terkait aksi keduanya, polisi masih mengumpulkan informasi. Sementara itu, penyidik menelusuri keterlibatan dua orang, yaitu R (36) dan NP (27), dalam kasus pencurian sejoli.

Insiden tersebut dideteksi melalui laporan masyarakat yang masuk ke call center 110 Polresta Pekanbaru. Rekaman CCTV menunjukkan para pelaku mengintai dan menunggu korban sebelum melakukan serangan. Mereka langsung mengambil golok dan membacok Rohimah serta M Fajri. Setelah memuaskan amarah, pelaku melarikan diri. Tak lama kemudian, pemuda itu diamankan oleh keluarganya sendiri dan diterima oleh polisi.