KPK Duga Fadia Arafiq Ganti Direksi PT RNB sebagai Kedok Korupsi Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memperkenalkan strategi penggantian direktur di PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) untuk mengaburkan hubungan kekeluargaan dengan perusahaan tersebut. Menurut KPK, langkah ini bertujuan menyembunyikan kepemilikan sebenarnya dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing.

Modus Operandi dalam Penyelidikan

KPK menyoroti cara kerja Fadia Arafiq yang diduga memanipulasi struktur kepemimpinan RNB. Perubahan posisi direktur tersebut melibatkan penggantian Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia, ke Rul Bayatun, yang dianggap sebagai orang dekat Bupati. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tindakan ini membuat pihak luar percaya bahwa perusahaan tidak memiliki ketergantungan pada keluarga Fadia.

“Pergantian direktur ini bisa membuat pihak yang tidak mengetahui mengira perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bupati,” kata Asep Guntur Rahayu.

Perusahaan RNB didirikan pada tahun 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff. Selama dua tahun, perusahaan aktif dalam pemberian jasa dan sering terlibat dalam pengadaan barang serta layanan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Tahun 2024 menjadi momen penting, karena Fadia Arafiq diduga kuat mengendalikan operasional RNB meski tidak tercatat dalam struktur organisasinya.

Kasus Berawal dari OTT Maret 2026

Kasus korupsi ini dimulai saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antikorupsi itu dalam tahun tersebut.

Setelah memeriksa 14 orang yang diamankan, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026. Tindakan ini terkait dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing maupun kegiatan lainnya di Pemkab Pekalongan selama tahun anggaran 2023 hingga 2026. Fadia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.

Pemecahan Kontrak dan Dana yang Disalahgunakan

PT RNB dikabarkan memenangkan kontrak senilai total Rp 46 miliar dari Pemkab Pekalongan. Namun, hanya sebagian kecil dari dana tersebut, yaitu Rp 22 miliar, digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, mencapai Rp 19 miliar, diduga dialokasikan ke keluarga Bupati, termasuk Fadia Arafiq yang memperoleh sekitar Rp 5,5 miliar.

Dugaan korupsi ini melibatkan intervensi Fadia Arafiq terhadap kepala dinas. Tindakan tersebut mencakup meminta perangkat daerah menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal agar RNB bisa menyesuaikan penawaran, meskipun ada pesaing yang menawarkan harga lebih rendah. Akibatnya, perusahaan memperoleh proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum, dan satu kecamatan pada tahun 2025.