Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Dana Korupsi Bupati, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi ke Polres Banyumas. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap disebut menjadi salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tidak sah milik Bupati Cilacap Syamsul Auliya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam OTT tersebut, sebanyak 27 orang ditangkap, termasuk pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, pemeriksaan dilakukan di lokasi yang berbeda untuk menjaga keadilan. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena ada indikasi Polres Cilacap terlibat dalam pembagian THR ilegal.
“Kemudian terhadap 27 orang yang terjaring OTT, mengapa pemeriksaan dilakukan di Banyumas dan bukan di Cilacap? Kami sengaja memindahkan agar terhindar dari conflict of interest. Informasi menunjukkan bahwa uang tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satunya Polres Cilacap,” ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, para tersangka dikenai tuntutan pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp610 juta, yang diduga merupakan hasil pemerasan dari SKPD untuk THR pribadi dan pihak eksternal.
KPK menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Dalam kasus ini, Bupati dan Sekda Cilacap terbukti memaksa kepala dinas dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menyetor dana. Modus pemerasan ini diklaim berlangsung sejak Lebaran 2025, dengan target total setoran hingga Rp750 juta.
KPK kembali memastikan bahwa pengadilan negeri dan agama, serta Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, menjadi korban dari praktik tersebut. Dengan menetapkan tersangka, KPK memberikan peringatan untuk memperkuat kebijakan pengendalian dana hibah di lingkungan pemerintah daerah.
