Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Langkah KPK Menghindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas sebagai upaya mengurangi risiko konflik kepentingan. Penyebabnya adalah karena Polres Cilacap terdaftar sebagai penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit panas yang disebutkan berasal dari Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Pemeriksaan ini memang mengungkap bahwa dana THR telah dialihkan ke pihak eksternal, termasuk Forkopimda, dalam skema pemerasan.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflit of interest,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam kasus tersebut, KPK menaikkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap 2025-2030, Syamsul Auliya, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, dimulai dari 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.

Modus Pemerasan THR oleh Bupati Cilacap

Kasus korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu. Selama pemeriksaan, terungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam mutasi jabatan kepada kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jika mereka tidak menyetor dana THR. Total jumlah setoran diperkirakan mencapai Rp750 juta, termasuk untuk pihak eksternal seperti Forkopimda.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflit of interest,” jelas Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK menyita uang tunai Rp610 juta yang diduga hasil pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja (satker) untuk tunjangan hari raya pribadi dan pihak eksternal. Frkominda, yang mencakup pengadilan negeri dan agama, juga terlibat dalam praktik ini. Dengan menetapkan Syamsul sebagai tersangka, KPK kembali menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal.

Kasus THR Diperiksa di Tempat Lain

Pemeriksaan terhadap 13 dari 27 orang yang diamankan dalam OTT dilakukan di Jakarta. KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan tersebut tidak hanya terjadi pada periode tertentu, melainkan sudah berlangsung sejak Lebaran 2025. Modus operandi ini menunjukkan bahwa korupsi dalam penyaluran THR terus berlangsung, menimbulkan rasa penasaran publik terhadap detail investigasi.

Dengan menetapkan Syamsul dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka, KPK berupaya memastikan proses hukum berjalan adil. Para tersangka diancam pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.