Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Alihkan Penyelidikan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan proses pemeriksaan kasus korupsi ke Polres Banyumas. Tindakan ini bertujuan mengurangi risiko konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap tercatat sebagai salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit panas yang diberikan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di cilacap? kami menghindari Terjadinya conflit of interest Kenapa? Karena dari hasil pemeriksaan dan Informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopmda, salah satu forkopimdanya adalah Polres (Cilacap),” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

THR Diperoleh dengan Ancaman Mutasi

Dalam penyelidikan ini, KPK mengungkap bahwa THR diberikan melalui pemberian uang dengan ancaman mutasi jabatan sebagai bentuk tekanan. Bupati Syamsul Auliya dianggap memeras para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor dana ke Forkopimda.

“Makanya tidak dilakukan Pemeriksaan nya di Polres, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, untuk menghindari Tadi Conflict of interest (COI) Ini kita pindah ke Banyumas,” jelas Asep.

Kasus Pemerasan THR dan Dugaan Korupsi

KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan, menetapkan dua tersangka: Syamsul Auliya Rachman sebagai Bupati Cilacap 2025-2030, serta Sadmoko Danardono sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keterlibatan Pihak Swasta dan Skema Pemerasan

KPK memastikan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap 27 orang. Dugaan pemerasan terbongkar, di mana Bupati Cilacap diduga menargetkan Rp750 juta dari SKPD untuk THR dan kebutuhan pribadi.

Detail Kasus dan Dana yang Disetorkan

KPK menyebut dana hasil pemerasan mencapai Rp610 juta, termasuk dana yang digunakan untuk membiayai THR kepada polisi dan jaksa di Forkopimda. Bupati Syamsul Auliya Rachman juga dikenai tuduhan terkait kebutuhan finansial sebesar Rp515 juta. Dugaan ini semakin kuat setelah KPK menangkapnya dalam OTT yang dilakukan beberapa hari lalu.