Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menggelar pemeriksaan di Polres Banyumas sebagai langkah untuk menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap dianggap sebagai salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga berasal dari pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di cilacap? Kami menghindari terjadinya conflit of interest,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
KPK mengungkap bahwa dana untuk THR Forkopimda diambil melalui pemaksaan terhadap SKPD. Bupati Syamsul sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan uang THR di satuan kedinasan daerahnya. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK menaikkan tahapan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, dengan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.
KPK menyatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alasan utama setoran dana tersebut diduga berkaitan dengan kekhawatiran para pejabat akan dipecat atau dianggap tidak setia.
KPK meyakini bahwa praktik korupsi dengan skema pemerasan ini tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga di daerah lain. Komisi antikorupsi menargetkan Rp750 juta dari SKPD untuk THR dan kepentingan pribadi, meski hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta. Kapolresta Cilacap menjadi salah satu penerima THR dari dana yang dikorupsi tersebut.
