Kemenhan Konfirmasi Wilayah Udara Indonesia Masih Terpenuhi oleh Pemerintah

Dalam siaran pers terbaru, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, menegaskan bahwa Indonesia masih memegang kendali penuh atas wilayah udara negara. “Kemenhan menegaskan bahwa seluruh pengaturan, pemerintahan, dan pengawasan ruang udara Indonesia tetap berada dalam wewenang pemerintah,” tutur Rico dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” kata Rico dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Senin. Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan terhadap beredarnya informasi dalam surat perjanjian Indonesia-Amerika Serikat yang menyebut AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara RI.

Rico menjelaskan bahwa setiap skema kerja sama pertahanan dengan negara lain telah dihitung matang dan harus memberikan manfaat kepada Indonesia. “Kerja sama ini diatur agar kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama, serta sejalan dengan hukum internasional dan nasional yang berlaku,” tambahnya.

Dokumen perjanjian yang beredar di masyarakat, menurut Rico, masih dalam tahap pembahasan. “Surat tersebut belum bersifat final karena sedang diperiksa secara internal dan antarinstansi,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan bukanlah perjanjian resmi, belum memiliki kekuatan hukum, dan belum bisa dijadikan dasar kebijakan pemerintah.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Rico meminta agar informasi tidak memicu reaksi yang berlebihan. “Setiap kerja sama yang dibangun pemerintah bertujuan untuk kepentingan rakyat, sekaligus menghormati kedaulatan negara lain,” jelasnya. Kemenhan juga menegaskan bahwa kerja sama pertahanan dengan AS dilakukan berdasarkan prinsip saling menghormati, percaya, dan menguntungkan.

Dalam surat perjanjian tersebut, terdapat beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu ketentuan adalah izin penerbangan lintas ruang udara Indonesia untuk pesawat AS dalam keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, serta latihan yang disepakati bersama. Rico menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah jika skema kerja sama tersebut tidak menguntungkan Indonesia.