Latest Program: Kapolri tegaskan sipil dapat duduki jabatan tertentu di Polri

Kapolri Tegaskan Peluang Sipil dalam Jabatan Nonoperasional di Polri

Latest Program – Jakarta, Minggu – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa profesional dari kalangan sipil diberi kesempatan untuk menjabat di posisi tertentu di lingkungan Polri. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menerapkan prinsip resiprokal, yaitu hubungan timbal balik antara institusi kepolisian dan masyarakat sipil. “Kami memberikan ruang bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk bergabung ke Polri, begitu!” tutur Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa anggota Polri juga memiliki peluang sama untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi mereka.

“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujar Sigit dalam wawancara dengan media. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan dalam pengelolaan jabatan, terutama di bidang-bidang yang tidak langsung terkait dengan tugas operasional.

Asas Resiprokal sebagai Prinsip Dasar Kebijakan

Asas resiprokal, atau prinsip resiprositas, mengacu pada hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih. Dalam konteks kepolisian, prinsip ini mengharuskan anggota Polri dan profesional sipil saling memberi ruang untuk mengisi posisi strategis. Sebagai contoh, di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), terdapat tiga perwira tinggi Polri yang menjabat jabatan penting, termasuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya. Jumlah ini mencerminkan kebijakan yang sudah berjalan, meski belum sepenuhnya merata.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, ahli pemohon TNI Soleman Ponto menyebutkan bahwa setidaknya 4.351 anggota Polri saat ini menjabat dalam lembaga nonoperasional. Hal ini memicu diskusi tentang perlunya keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Meski kepolisian sudah melibatkan sipil dalam posisi strategis, kini giliran para profesional sipil yang diberi ruang masuk ke Polri. Kapolri mengakui kebijakan ini sebagai bentuk pengembangan institusi yang lebih profesional dan inklusif.

Revisi UU Polri sebagai Langkah Membuka Peluang Baru

Usulan ini juga dibahas oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, yang menyarankan revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pigai, perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan profesionalisme kepolisian. “Salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya peluang bagi pejabat utama di Polri untuk diisi oleh kalangan sipil,” jelasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/6). Ia menekankan bahwa jabatan yang diberikan kepada sipil fokus pada bidang pendukung, seperti administrasi, keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, inspektorat, dan transformasi digital.

“Jabatan seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian, sehingga layak diisi oleh profesional sipil,” tambah Pigai. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan, mengingat sebelumnya anggota Polri lebih dominan menempati posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Menurut Pigai, penglibatan sipil dalam jabatan-jabatan strategis di Polri akan memperkuat praktik yang sudah diadopsi oleh negara-negara demokratis modern. Hal ini juga sejalan dengan semangat reformasi kepolisian, yang menempatkan institusi tersebut sebagai bagian dari sistem sipil yang lebih transparan dan profesional. “Kalau selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di lembaga sipil, maka sebaiknya ada justru sipil yang menjabat di Polri,” papar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) tersebut.

Keseimbangan dalam Struktur Kepemimpinan

Revisi UU Polri tidak hanya memperluas ruang bagi sipil, tetapi juga memastikan kepolisian tidak menjadi institusi yang terlalu monolitik. Dengan adanya profesional sipil di posisi seperti manajemen keuangan atau digitalisasi, diharapkan keberagaman ide dan pendekatan dapat diterapkan. Selain itu, kebijakan ini dianggap mendorong kerja sama lintas sektor dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih harmonis.

Kapolri mengungkapkan bahwa peran sipil dalam kepolisian bukan hanya untuk menyeimbangkan struktur organisasi, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi mereka. “Sipil punya kemampuan dalam hal-hal seperti administrasi atau perencanaan yang bisa mendukung keberhasilan Polri,” terangnya. Dalam konteks ini, keberadaan profesional sipil di lingkungan kepolisian dianggap sebagai bagian dari upaya menciptakan institusi yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pigai menambahkan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan organisasi. Dengan adanya peluang sipil untuk menjabat, diharapkan tercipta dinamika baru dalam kepemimpinan. “Ini bukan hanya tentang keberagaman, tetapi juga tentang peningkatan kualitas tata kelola,” ujarnya. Contoh nyata di Imipas menunjukkan bahwa keterlibatan sipil dalam sektor administratif sudah ada, dan revisi UU Polri akan memperluasnya ke berbagai bidang.

Peran Sipil dalam Reformasi Kepolisian

Reformasi kepolisian yang sedang dijalani mencakup berbagai aspek, mulai dari struktur organisasi hingga prinsip kerja. Penerapan asas resiprokal dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mengubah Polri menjadi institusi yang lebih dipercaya oleh publik. Selain itu, Pigai menyebutkan bahwa kebijakan ini juga akan meningkatkan akuntabilitas, karena posisi sipil bisa menjadi pengawas