Main Agenda: Ketua DPR hormati putusan MK soal pilkada harus tetap dipilih langsung
Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada Harus Tetap Dipilih Langsung
Putusan MK Memperkuat Prinsip Pemilu Langsung
Main Agenda – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku umum, sekaligus mengakui keberadaan satuan-satuan pemerintahan daerah yang memiliki ciri khusus atau istimewa. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Senin (29/6), di Kompleks MK, Jakarta. Dengan demikian, MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang sebelumnya disampaikan oleh para pemohon.
Ketua DPR RI Sambut Positif Putusan MK
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK tersebut. Ia menjelaskan bahwa DPR akan melanjutkan proses penerapan putusan dengan berpedoman pada mekanisme yang telah ditetapkan. “Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK, serta akan menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Puan menekankan bahwa keputusan MK selaras dengan prinsip dasar pemilu yang telah diakui secara nasional.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK, serta akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Puan Maharani setelah memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Keputusan MK ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi DPR dalam menjalankan tugas legislasi. Dengan berpedoman pada asas pemilu yang umum, Puan yakin bahwa sistem pilkada langsung tetap menjadi bentuk demokrasi yang efektif untuk memastikan kekuasaan daerah berada di tangan rakyat. Ia juga meminta seluruh anggota DPR untuk menjaga konsistensi dalam menerapkan keputusan tersebut.
Fraksi Partai Politik DPR Juga Bersikap Terbuka
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga menyampaikan sikap menghormati putusan MK. Namun, ia menegaskan bahwa fraksi partai politiknya masih mengusulkan penerapan pilkada tidak langsung melalui DPRD. “Pembuat undang-undang masih menyikapi putusan ini, apakah sesuai dengan landasan yuridis yang ada di dalam UU tersebut,” kata Cucun.
“Pembuat undang-undang kan masih menyikapi putusan ini, apakah sesuai dengan landasan-landasan yuridisnya yang ada di undang-undang tersebut,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal.
Cucun menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta pendapat yang muncul dalam pembahasan revisi UU. Meski mendukung sistem pilkada langsung, ia mengakui bahwa perlu adanya kajian lebih lanjut untuk memastikan keputusan MK dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 belum dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional secara aktual atau potensial dalam sistem pilkada langsung. Hal ini dinilai masih dalam batas penalaran wajar. “Permohonan ini tidak menemukan kelemahan yang signifikan dalam UU Pilkada,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).
KMK menilai bahwa pemilihan langsung tetap memenuhi syarat sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Sistem ini dianggap lebih transparan dan mengurangi risiko korupsi, karena setiap calon kepala daerah harus bersaing secara terbuka di tengah masyarakat. Selain itu, MK menekankan bahwa pemerintahan daerah yang khusus atau istimewa, seperti daerah dengan kekhasan budaya atau geografis, tetap diberi ruang untuk menyesuaikan mekanisme pemilu sesuai dengan kondisi setempat.
Proses Legislasi DPR Belum Selesai
Puan Maharani mengingatkan bahwa keputusan MK tidak mengakhiri proses penyempurnaan UU Pilkada. DPR RI masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk fraksi partai politik yang memiliki pendapat berbeda. “Meski kita hormati putusan MK, kami tetap perlu melihat keberlanjutan dalam pelaksanaan seluruh mekanisme pemilu,” tuturnya.
Menurut Puan, revisi UU Pilkada akan diusulkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pemilu. Ia menekankan bahwa DPR akan berupaya memastikan regulasi tersebut mampu mencerminkan keinginan rakyat dan kebutuhan daerah. “Kita harus memikirkan bagaimana mengoptimalkan partisipasi warga dalam proses pemerintahan daerah,” tambahnya.
Proses Evaluasi Pemilu dan Pilkada Terus Berlangsung
Puan juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi pelaksanaan pemilu dan
